Editor
KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, di persidangan, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menilai Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konawi Selatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim di persidangan, Senin, dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca juga: Kasus Tunggakan Pajak UD Pramono, Nana Sudjana, dan Janjinya...
Selain itu, majelis hakim juga memulihkan nama baik, kedudukan, serta martabat Supriyani.
Supriyani pun menangis usai mendengar vonis bebas majelis hakim tersebut.
Para rekan dan kolega yang hadir di persidangan tampak memberikan selamat sambil memeluk Supriyani.
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengaku bersyukur kliennya divonis bebas.
Baca juga: Soal Tunggakan Pajak UD Pramono, Menko Pangan Zulhas: Ini Ada Pak Gubernur sama Bupati