MAKASSAR,KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menangkap 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena menggunakan visa haji palsu.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, seluruh jemaah haji ilegal tersebut bakal terkena sejumlah sanksi. Di antaranya, denda, deportasi dan di-blacklist atau dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Pertama denda sebanyak 10.000 Riyal atau kurang lebih Rp 43 juta. Kedua dideportasi. Ketiga di-blacklist, tidak boleh masuk di Arab Saudi selama 10 tahun. Itu untuk jemaah," kata Ikbal kepada awak media di Media Center Asrama Haji Makassar, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: 37 Warga Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Haji Palsu
Sedangkan untuk pengurus atau yang membawa jemaah ilegal juga didenda sebanyak Rp 50.000 Riyal atau kurang lebih Rp 230 juta dan mendapatkan kurungan penjara 6 bulan.
"Selanjutnya deportasi dan blacklist tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tuturnya.
Hal itu, kata Ikbal, sudah menjadi aturan otoritas Arab Saudi yang memperketat aturan masuk ke Mekkah dan Madinah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H
Apalagi pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Sehingga para pemegang visa umrah juga harus sudah keluar dari Arab Saudi pada pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
"Pemerintah Arab Saudi melakukan sweeping ketat, merazia mendatangi hotel-hotel yang punya jemaah ilegal, itulah ada warga Indonesia yang terjaring dalam razia itu, termasuk yang 37 orang dari Makassar," bebernya.
Ikbal menuturkan, saat ini ke-37 jemaah tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh otoritas Arab Saudi. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), kata Ikbal, sampai sekarang mendampingi jemaah tersebut.
"Saat ini 37 jemaah (ilegal) ada di Madinah dan kondisinya baik-baik saja. Info yang kami terima yang ditahan (di antaranya) adalah sopir bus, kernet dan seorang pengurus" ucapnya.
Dia juga mengaku, belum menerima informasi resmi tarkait agen travel apa yang membawa 37 jemaah haji ilegal tersebut.
"Belum ada info terkait travel resmi atau ilegal, atau ada oknum," pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan ditangkap oleh Askar atau pihak keamanana Arab Saudi karena nekat berangkat haji menggunakan visa haji palsu.
Baca juga: Asa Kemenag Papua, Punya Embarkasi Sendiri demi Pangkas Waktu Perjalanan Jemaah Haji
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail juga mengaku telah mendapat informasi terkait adanya warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi.
"Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah," kata Ikbal kepada awak media di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).
Ikbal mengatakan, 37 jemaah tersebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Kemudian ke Riyadh dari Riyad naik bus menuju ke Madinah.
"Diperjalan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi. Malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang (haji) identitas palsu dan visa palsu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.