Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Visa Haji Palsu, 37 Warga Makassar Terancam Di-"blacklist" 10 Tahun

Kompas.com, 2 Juni 2024, 18:31 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menangkap 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena menggunakan visa haji palsu.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail mengatakan, seluruh jemaah haji ilegal tersebut bakal terkena sejumlah sanksi. Di antaranya, denda, deportasi dan di-blacklist atau dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Pertama denda sebanyak 10.000 Riyal atau kurang lebih Rp 43 juta. Kedua dideportasi. Ketiga di-blacklist, tidak boleh masuk di Arab Saudi selama 10 tahun. Itu untuk jemaah," kata Ikbal kepada awak media di Media Center Asrama Haji Makassar, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: 37 Warga Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Haji Palsu

Sedangkan untuk pengurus atau yang membawa jemaah ilegal juga didenda sebanyak Rp 50.000 Riyal atau kurang lebih Rp 230 juta dan mendapatkan kurungan penjara 6 bulan.

"Selanjutnya deportasi dan blacklist tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tuturnya.

Hal itu, kata Ikbal, sudah menjadi aturan otoritas Arab Saudi yang memperketat aturan masuk ke Mekkah dan Madinah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H

Apalagi pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Mekkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024. Sehingga para pemegang visa umrah juga harus sudah keluar dari Arab Saudi pada pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.

"Pemerintah Arab Saudi melakukan sweeping ketat, merazia mendatangi hotel-hotel yang punya jemaah ilegal, itulah ada warga Indonesia yang terjaring dalam razia itu, termasuk yang 37 orang dari Makassar," bebernya.

Ikbal menuturkan, saat ini ke-37 jemaah tersebut sedang diproses lebih lanjut oleh otoritas Arab Saudi. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), kata Ikbal, sampai sekarang mendampingi jemaah tersebut.

"Saat ini 37 jemaah (ilegal) ada di Madinah dan kondisinya baik-baik saja. Info yang kami terima yang ditahan (di antaranya) adalah sopir bus, kernet dan seorang pengurus" ucapnya.

Dia juga mengaku, belum menerima informasi resmi tarkait agen travel apa yang membawa 37 jemaah haji ilegal tersebut.

"Belum ada info terkait travel resmi atau ilegal, atau ada oknum," pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan ditangkap oleh Askar atau pihak keamanana Arab Saudi karena nekat berangkat haji menggunakan visa haji palsu.

Baca juga: Asa Kemenag Papua, Punya Embarkasi Sendiri demi Pangkas Waktu Perjalanan Jemaah Haji

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail juga mengaku telah mendapat informasi terkait adanya warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi.

"Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah," kata Ikbal kepada awak media di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).

Ikbal mengatakan, 37 jemaah tersebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Kemudian ke Riyadh dari Riyad naik bus menuju ke Madinah.

"Diperjalan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi. Malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang (haji) identitas palsu dan visa palsu," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau