Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

37 Warga Makassar Ditangkap di Arab Saudi karena Gunakan Visa Haji Palsu

Kompas.com, 2 Juni 2024, 10:03 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan ditangkap oleh Askar atau pihak keamanana Arab Saudi karena nekat berangkat haji menggunakan visa haji palsu.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail juga mengaku telah mendapat informasi terkait adanya warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi.

Baca juga: 24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi

"Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah," kata Ikbal kepada awak media di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).

Ikbal mengatakan, 37 jemaah tersebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Kemudian ke Riyadh dari Riyad naik bus menuju ke Madinah.

"Diperjalan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang (haji) identitas palsu dan visa palsu," ucapnya.

Kemungkinan, kata Ikbal, mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah saat menuju ke Madinah. Selain itu, para jemaah tersebut juga menggunakan visa haji palsu.

"Dari 37 orang, diantaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki infonya semua dari Makassar," tuturnya.

Kendati demikian, Ikbal mengaku masih menunggu informasi resmi dari Kemenag Pusat dan juga dari Pemerintah Arab Saudi apakah betul semua warga Makassar atau bukan.

"Kalau memang betul kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi atau nonresmi / ilelgal atau person yang membawanya, kami menunggu informasi," ungkapnya.

Ikbal menegaskan, bila jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK yang resmi maka akan ditindaklajuti.

"Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa, itu berarti melanggar aturan yang ada," kata Ikbal.

Apalagi, lanjut Ikbal, sesuai aturan pemerintah Arab saudi, jemaah yang kedapatan melanggar akan dideportasi dan di denda sebanyak 10.000 Riyal.

"Oknum yang membawa akan di denda 50.000 Riyal, dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tandasnya

Tak hanya itu, Ikbal mengaku dari awal sudah menyampaikan kepada pemilik travel, baik penyelanggara umrah maupun haji khusus agar tidak melaksanakan atau membawa jemaah haji menggunakan visa selain haji.

"Karena dari awal sudah disampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini ketat memberlakukan aturan agar jemaah haji tidak menggunakan visa yang lain kecuali visa haji," jelasnya.

Apalagi, kata Ikbal, sudah ada fatwa ulama Arab Saudi bahwa jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji dan tidak menggunakan visa haji itu hajinya tidak sah.

"Ilegal karena tidak tertib mengikuti aturan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: 22 WNI yang Palsukan Visa Haji Akan Dideportasi dari Arab Saudi, Wapres Buka Suara

Karena itu, Ikbal menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap agen travel resmi yang melanggaran aturan.

"Kalau (agen) travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, yakni ringan hinhga berat, nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," pungkas dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau