MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 37 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikabarkan ditangkap oleh Askar atau pihak keamanana Arab Saudi karena nekat berangkat haji menggunakan visa haji palsu.
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail juga mengaku telah mendapat informasi terkait adanya warga Makassar yang ditangkap di Arab Saudi.
Baca juga: 24 WNI Kedapatan Palsukan Visa Haji, Kemenag Wanti-wanti Jemaah Pakai Visa Resmi
"Iya, jadi kemarin di hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah," kata Ikbal kepada awak media di Asrama Haji Sudiang Makassar, Minggu (2/6/2024).
Ikbal mengatakan, 37 jemaah tersebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Kemudian ke Riyadh dari Riyad naik bus menuju ke Madinah.
"Diperjalan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang (haji) identitas palsu dan visa palsu," ucapnya.
Kemungkinan, kata Ikbal, mereka masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah saat menuju ke Madinah. Selain itu, para jemaah tersebut juga menggunakan visa haji palsu.
"Dari 37 orang, diantaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki infonya semua dari Makassar," tuturnya.
Kendati demikian, Ikbal mengaku masih menunggu informasi resmi dari Kemenag Pusat dan juga dari Pemerintah Arab Saudi apakah betul semua warga Makassar atau bukan.
"Kalau memang betul kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi atau nonresmi / ilelgal atau person yang membawanya, kami menunggu informasi," ungkapnya.
Ikbal menegaskan, bila jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK yang resmi maka akan ditindaklajuti.
"Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa, itu berarti melanggar aturan yang ada," kata Ikbal.
Apalagi, lanjut Ikbal, sesuai aturan pemerintah Arab saudi, jemaah yang kedapatan melanggar akan dideportasi dan di denda sebanyak 10.000 Riyal.
"Oknum yang membawa akan di denda 50.000 Riyal, dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tandasnya
Tak hanya itu, Ikbal mengaku dari awal sudah menyampaikan kepada pemilik travel, baik penyelanggara umrah maupun haji khusus agar tidak melaksanakan atau membawa jemaah haji menggunakan visa selain haji.
"Karena dari awal sudah disampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini ketat memberlakukan aturan agar jemaah haji tidak menggunakan visa yang lain kecuali visa haji," jelasnya.
Apalagi, kata Ikbal, sudah ada fatwa ulama Arab Saudi bahwa jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji dan tidak menggunakan visa haji itu hajinya tidak sah.
"Ilegal karena tidak tertib mengikuti aturan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: 22 WNI yang Palsukan Visa Haji Akan Dideportasi dari Arab Saudi, Wapres Buka Suara
Karena itu, Ikbal menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap agen travel resmi yang melanggaran aturan.
"Kalau (agen) travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, yakni ringan hinhga berat, nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," pungkas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang