Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2024, 16:45 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut lima bulan penjara dalam kasus bagi-bagi uang atau money politic saat pemilu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Sadap dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Caleg Demokrat Ungkap Bawa Rp 200 Juta, tapi untuk Honor Saksi

"Manjatuhkan pidana olah karena itu terhadap terdakwa (Sadap) dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Wiryawan dalam tuntutannya di ruang Bagir Manan, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Sadap uga dituntut pidana denda sebesar Rp 5.000.000

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan, kata Wiryawan,tindakan terdakwa Sadap dianggap mencederai pesta demokrasi rakyat.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan berterus terang mengenai perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon legislarif (caleg) DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap membantah jika dirinya melakukan bagi-bagi uang atau money politic.

Hal itu diungkapkan Sadap saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacan dakwaan sekaligus mendengrkan keterangan saksi di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/3/2024).

"Jadi saya bagi-bagi itu sekadar menyampaikan bahwa ini sedekah, tidak ada hubungan dengan pileg (pemilu)," kata Sadap dalam sidang.

Sadap menyebut, saat itu dirinya membawa uang 2 kardus pecahan Rp 50.000 dengan totalnya Rp 200 juta. Namun ia mengaku jika uang itu untuk membayar honor saksi.

"Di dos itu kurang lebih Rp 200 juta yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com