Salin Artikel

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Sadap dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.

"Manjatuhkan pidana olah karena itu terhadap terdakwa (Sadap) dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Wiryawan dalam tuntutannya di ruang Bagir Manan, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Sadap uga dituntut pidana denda sebesar Rp 5.000.000

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan, kata Wiryawan,tindakan terdakwa Sadap dianggap mencederai pesta demokrasi rakyat.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan berterus terang mengenai perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon legislarif (caleg) DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap membantah jika dirinya melakukan bagi-bagi uang atau money politic.

"Jadi saya bagi-bagi itu sekadar menyampaikan bahwa ini sedekah, tidak ada hubungan dengan pileg (pemilu)," kata Sadap dalam sidang.

Sadap menyebut, saat itu dirinya membawa uang 2 kardus pecahan Rp 50.000 dengan totalnya Rp 200 juta. Namun ia mengaku jika uang itu untuk membayar honor saksi.

"Di dos itu kurang lebih Rp 200 juta yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," ucapnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/28/164534578/bagi-bagi-uang-saat-pemilu-caleg-demokrat-dituntut-5-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke