MAKASSAR, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus rombongan pengantar jenazah anarkis.
Saat ditampilkan dalam ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar para tersangka terlihat tertunduk sambil mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
"Terhadap para pelaku, kita jerat Pasal 170 ancaman tujuh tahun," kata Ngajib, saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (19/3/2024) malam.
Baca juga: Rumah Ludes Terbakar di Makassar, Seorang Wanita Lansia Ditemukan Tewas
Diketahui, para tersangka yang masing-masing bernama Ronaldi (27), Rahmat (20), Muh Hisyam (20), dan HJ (17), ini ditangkap usai melakukan aksi anarkis saat sedang mengantar jenazah yang hendak dikebumikan.
Mereka menganiaya seorang anggota polisi bernama Bripda M Fathul Hidayat.
Korban ini dianiaya saat dalam perjalanan menuju tempat tugasnya.
Korban sendiri diketahui berdinas di satuan elite Polri yakni Brigade Mobil (Brimob).
"Korban salah satu anggota Polri, pada saat itu sedang dalam tugas, dan kemudian saat di jalan itu dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," ungkap Ngajib.
Baca juga: Kronologi Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah, Ditendang dan Diinjak
Saat terjatuh, sejumlah orang dari rombongan langsung menganiaya korban tanpa ampun. Korban pun mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya hingga babak belur.
"Terdapat beberapa luka di antaranya kepala bagian belakang, kemudian tangan, dan pelipis sebelah kiri ada juga luka," ucap dia.