Salin Artikel

Alasan Tersangka Aniaya Polisi Saat Antar Jenazah, Marah karena Ditabrak

Saat ditampilkan dalam ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar para tersangka terlihat tertunduk sambil mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

"Terhadap para pelaku, kita jerat Pasal 170 ancaman tujuh tahun," kata Ngajib, saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (19/3/2024) malam.

Diketahui, para tersangka yang masing-masing bernama Ronaldi (27), Rahmat (20), Muh Hisyam (20), dan HJ (17), ini ditangkap usai melakukan aksi anarkis saat sedang mengantar jenazah yang hendak dikebumikan.

Mereka menganiaya seorang anggota polisi bernama Bripda M Fathul Hidayat.

Korban ini dianiaya saat dalam perjalanan menuju tempat tugasnya.

Korban sendiri diketahui berdinas di satuan elite Polri yakni Brigade Mobil (Brimob).

"Korban salah satu anggota Polri, pada saat itu sedang dalam tugas, dan kemudian saat di jalan itu dikuasai oleh mereka yang mengantar jenazah, kemudian terjadilah tabrakan," ungkap Ngajib.

Saat terjatuh, sejumlah orang dari rombongan langsung menganiaya korban tanpa ampun. Korban pun mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya hingga babak belur.

"Terdapat beberapa luka di antaranya kepala bagian belakang, kemudian tangan, dan pelipis sebelah kiri ada juga luka," ucap dia.


Sementara, salah satu tersangka yakni Ronaldi beralasan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban karena tidak terima karena kendaraannya disenggol oleh korban.

"Mau ka na tabrak, dari sebelah (Saya hampir ditabrak oleh korban dari samping). (Saya antar jenazah) nenekku yang meninggal," sebut dia.

Ronaldi mengaku, total ada sembilan orang yang menganiaya Bripda M Fathul Hidayat. Termasuk lima orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sembilan orang yang memukul, saya pukul punggungnya," kata Ronaldi.

Atas peristiwa ini, Ronaldi pun merasa sangat menyesal dan tidak ingin mengulangi hal serupa yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Saya pernah dipenjara, karena memukul juga. Saya sudah taubat," ungkap dia.

Sebelumnya, anggota Polri yang berdinas di Sat Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban pengeroyokan iring-iringan pengantar jenazah hingga babak belur.

Anggota Polri bernama Bripda M Fathul Hidayat itu mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangannya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/03/20/063541678/alasan-tersangka-aniaya-polisi-saat-antar-jenazah-marah-karena-ditabrak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke