MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar resmi memecat 8 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar yang meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita). Mereka diketahui ngopi bersama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari yang dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023) mengatakan, pemecatan 8 PPS tersebut setelah dilakukan rapat pleno atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"8 orang PPS sudah dipecat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik ngopi bareng Bacaleg. Pemecatan ini setelah dilakukan rapat pleno atas rekomendasi Bawaslu," tegasnya.
Baca juga: Ngopi Bareng Bacaleg, 8 PPS Mamarita Direkomendasikan Dipecat
Terkait kekosongan jabatan, Endang Sari mengaku langsung digantikan oleh PPS cadangan.
"8 orang PPS yang dipecat langsung digantikan oleh PPS cadangan. Di mana memang saat penerimaan PPS kemarin, sudah disiapkan PPS cadangan mana kala ada yang ditemukan melakukan pelanggaran dan dilakukan pemecatan," katanya.
Sebelumnya telah diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengendus adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPS Dapil 5 Makassar.
"Dugaan pelanggaran ini berkat informasi dari masyarakat yang tergabung pada pengawasan partisipatif forum warga. Menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif," kata Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023).
Abdillah mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 12 anggota PPS. Hasilnya, ada 8 PPS yang ikut dalam pertemuan itu.
"Hasil rapat pleno sudah kita kirim ke KPU. Selanjutnya, KPU Makassar yang mengambil tindakan. Terkait hasilnya, tidak bisa saya sampaikan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.