MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan wisata dan umrah, bos travel PT SLV, Selvi Ahmad Firdaus akhirnya ditahan di sel markas Polda Sulsel.
Diketahui kasus ini mencuat, setelah sejumlah korban yang telah menyetor uang perjalanan wisata dan umrah menagih Selvi melalui pemasangan billboard. Bahkan, foto Selvi dipajang pada billboard berukuran besar di jalan trans Sulsel, di Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin kepada wartawan, Minggu (23/10/2022) mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka Selvi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan.
"Sudah kami tahan Selvi, sejak kemarin. Penahanan Selvi, setelah penyidik memeriksa tersangka," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pemilik Travel yang Fotonya Dipasang di Billboard Sempat Lapor Polisi
Syarifuddin mengaku, untuk saat ini polisi baru menetapkan satu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Untuk sementara baru Selvi ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya foto Selvi Ahmad Firdaus terpasang di billbord dengan tulisan "Kembalikan uang kami...!!'. Dari para korban travel yang kau sakiti..!!".
Kantor travel PT SLV berada di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.
Puluhan orang dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan diduga menjadi korban travel tersebut. Korban travel itu merasa ditipu, lantaran hingga saat ini mereka tidak diberangkatkan baik umrah maupun yang ingin jalan-jalan ke luar negeri.
Para korban ini terbagi dari perorangan maupun berkelompok dengan kerugian bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga ratusan juta. Diperkirakan dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.