MAKASSAR, KOMPAS.com- Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi kini juga melaporkan dosen wanita berinisial Q ke Mapolda Sulsel atas dugaan pelanggaran undangan-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.
Karta Jayadi melaporkan dosen Q di Mapolda Sulsel didampingi tim kuasa hukumnya pada Senin (25/8/2025) malam.
Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor UNM Dilaporkan ke Kemendikti
"Tadi malam kita melapor, undang-undang ITE. Kedua juga kita ikutkan pencemaran nama baik. Itu sudah," kata kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach dikonfirmasi awak media, Selasa (26/8/2025).
Jamil menyebut, laporan itu dibuat langsung oleh orang nomor satu di kampus almamater oranye tersebut.
"Prof sendiri yang melapor, kita hanya mendampingi tim hukumnya semalam. Jadi sudah ada (laporan), tertanggal 25 bulan ini laporan resminya," ucap dia.
Jamil menyampaikan, sebelum membuat laporan resmi, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada dosen Q untuk mengklarifikasi pernyataannya yang dinilai merugikan nama baik Prof Karta Jayadi.
Namun, kata Jamil, kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh Q. Bahkan, menurutnya, Q semakin gencar menyebarkan tudingan yang dianggap merugikan kliennya itu.
"Tapi kami menunggu, bahkan dia lebih menyerang lagi dengan adanya somasi itu. Bahkan dia yang menyebar, dia yang sebarkan," bener dia.
Ia menekankan, laporan yang dibuat bukan hanya sekadar respons emosional, melainkan berdasarkan bukti hukum yang jelas dalam undang-undang ITE.
"Yang utama dalam undang undang ITE, yang utama malah mentransmisikan, misalnya berita bohong. Itu baru bisa terpenuhi salah satu unsurnya," jelas Jamil.
Jamil bilang, hubungan antara Prof Karta dan Q selama ini hanya sebatas rektor dan dosen di lingkungan kampus. Tidak pernah ada pertemuan pribadi yang bersifat intim.
"Palingan kalau ketemu sebagai dosen dan pimpinan di kantor, tidak ada pernah dia berdua apalagi di hotel," ungkapnya.
Baca juga: Dosen UNM Makassar Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon, Diduga Alami Depresi
Untuk diketahui, dosen wanita berinisial Q sudah terlebih dahulu melaporkan Prof Karta Jayadi ke Mapolda Sulsel pada Jumat (22/8/2025) atas dugaan pelecehan seksual verbal.
Q mengaku dugaan tindakan pelecehan berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Selama periode itu, Q mengaku menerima berbagai bentuk pesan WhatsApp diduga dari Prof Karta Jayadi bernuansa seksual.
Mulai dari ajakan bertemu di hotel, kiriman gambar tidak senonoh, hingga permintaan-permintaan pribadi yang membuatnya merasa tidak nyaman.
"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Q kepada awak media.
Ia juga memastikan bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadinya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik.
Dosen yang telah mengabdi di UNM sejak 2015 itu menuturkan, dirinya berulang kali menolak ajakan tersebut dengan cara yang sopan.
Tak hanya menolak, Q bahkan mengaku pernah mengingatkan agar perilaku yang dituduhkan itu segera dihentikan. Namun, ajakan serupa tetap berulang hingga tahun 2024.
Karena posisi terlapor adalah pimpinan tertinggi di kampus, Q merasa jalur penyelesaian internal berpotensi tidak objektif dan rawan konflik kepentingan.
"Kami memilih melapor ke Polda Sulsel dan Itjen Kemendikbudristek sebagai langkah hukum yang resmi," terangnya.
Mengenai alasan baru melapor setelah lebih dari dua tahun, Q mengaku membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti yang lengkap sekaligus keberanian untuk melangkah.
"Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum," beber dia.
Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah dosen wanita berinisial Q, melaporkan Prof Karta Jayadi ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Dugaan pelecehan disebut tidak dilakukan secara fisik, melainkan melalui pesan percakapan di aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi dilayangkan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam aduannya, korban meminta Itjen Kemendikbudristek segera turun tangan melakukan investigasi independen.
Tidak hanya itu, korban juga menuntut agar kementerian memberikan perlindungan hukum dan psikologis bagi dosen Q.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang