MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus penembakan yang menimpa anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44), terungkap memiliki latar belakang yang mengejutkan.
Pelaku penembakan tersebut adalah adiknya sendiri, berinisial SI (43), yang juga merupakan anggota polisi.
Pengungkapan ini terjadi setelah proses restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Ekspose RJ dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, yang dilaksanakan secara virtual di gedung Kejati Sulsel.
Dalam perkara ini, SI disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kronologi Polisi di Makassar Ditembak Begal Saat Bertugas, Sempat Berkelahi di Gang
Agus Salim menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, pada Sabtu (3/5/2025).
"Tersangka SI diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor. Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban," ungkap Agus dalam keterangannya.
Akibat tembakan tersebut, Aiptu Noval mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Agus menambahkan bahwa usulan RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa SI adalah pelaku pertama kali dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal. Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Baca juga: Rombongan Pengemudi Ojek Online Kawal Pemakaman Wanita yang Ditembak Begal
"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tambah Agus.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan awal dari Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar.