Pelaku penembakan tersebut adalah adiknya sendiri, berinisial SI (43), yang juga merupakan anggota polisi.
Pengungkapan ini terjadi setelah proses restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Ekspose RJ dipimpin oleh Kajati Sulsel Agus Salim dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, yang dilaksanakan secara virtual di gedung Kejati Sulsel.
Dalam perkara ini, SI disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Agus Salim menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, pada Sabtu (3/5/2025).
"Tersangka SI diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor. Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban," ungkap Agus dalam keterangannya.
Akibat tembakan tersebut, Aiptu Noval mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis.
Agus menambahkan bahwa usulan RJ didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk fakta bahwa SI adalah pelaku pertama kali dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal. Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," tambah Agus.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan awal dari Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa Aiptu Noval terkena tembakan dari pelaku DPO begal berinisial AM.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika Aiptu Noval menerima informasi mengenai keberadaan pelaku AM yang telah lama dicari.
"Terjadi sekitar 05.15 Wita, setelah shalat subuh. Saat itu Aiptu Noval sedang dalam tugas penanganan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus begal," ujar Andri.
Ia melanjutkan bahwa ketika Noval melihat keberadaan pelaku di sebuah gang, ia langsung menyergapnya sendirian.
"Menurut informasi, yang bersangkutan (pelaku) sempat melawan dan terjadi adu gulat. Makanya, mungkin di situ ada terkena tembakan," ungkap Andri.
Tembakan yang diluncurkan oleh pelaku begal itu mengenai dada Noval, dan setelah kejadian, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
https://makassar.kompas.com/read/2025/07/15/182449378/polisi-yang-terkena-peluru-saat-hendak-tangkap-begal-ternyata-tertembak