GOWA, KOMPAS.com - Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum setelah nekat menyamar sebagai anggota TNI berpangkat Babinsa demi menipu dan mencuri perhiasan serta ponsel milik warga di Gowa, Sulawesi Selatan.
KM (41) akhirnya dilumpuhkan polisi dengan tembakan saat mencoba kabur saat pengembangan kasus.
Baca juga: 2 Pasang Kekasih Coba Selundupkan Sabu ke Lapas Gowa, Satu Baru Bebas
Peristiwa ini berawal pada 29 April 2025 lalu di Kelurahan Benteng Sombaopu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Saat itu KM berpura-pura sebagai anggota Babinsa dan mendatangi kediaman seorang wanita berinisial P yang baru saja keluar dari rumah sakit usai menjalani operasi.
Saat itu pelaku mengelabui korban dengan modus bahwa korban akan mendapatkan batuan finansial dari kesatuan TNI.
Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu asrama TNI di Jalan Mappaodang, Makassar untuk mengambil bantuan.
Saat itulah KM berpura-pura bahwa ponsel miliknya ketinggalan di rumah korban.
KM kemudian meminta kepada adik korban untuk mengantar KM ke kembali ke rumah korban.
Saat sampai di rumah korban, KM kemudian menyuruh adik korban untuk membeli pulsa dengan alasan kuota kartu ponselnya habis.
Pelaku kemudian bebas beraksi dan menggasak 30 gram perhiasan emas korban serta ponsel milik korban.
"Pelaku berpura pura sebagai petugas Babinsa mendatangi rumah korban dan mengaku bahwa korban akan mendapatkan bantuan finansial dari kesatuan lantaran korban baru saja menjalani operasi rldi di rumah sakit" kata Ipda Iskandar, Kanit Jatanras Polres Gowa yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di Posko Jatanras Polres Gowa pada Jumat, (13/6/2025).
Baca juga: Tergiur Haji Cepat, Korban Tertipu Ratusan Juta oleh Kelicikan Residivis Penipuan
Atas peristiwa ini, tim Jatanras Polres Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus KM di rumah persembunyiannya di Jalan Rajawali, Makassar pada Kamis, (12/6/2025) pukul 03.30 WITA.
Pelaku ini kerap berpindah pindah lokasi persembunyian sebelum kami kami amankan. KM sendiri merupakan residivis atas kasus yang sama "Pelaku ini merupakan residivis atas kasus pencurian namun kali ini modusnya berbeda" kata Ipda Iskandar.
Aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan pada Jumat, (13/6/2025) untuk mencari barang bukti perhiasan emas serta telepon seluler milik korban. Namun saat dilakukan pengembangan, KM mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
"Saat lakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri sehingga kami terpaksa melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku" kata Ipda Iskandar.
Kini KM mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa dan terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang