MAMUJU, KOMPAS.com - Dua narapidana di Sulawesi Barat (Sulbar) diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu dari dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Dilia Tri Rahayu Setyaningrum mengatakan, dua napi tersebut yakni RS, warga binaan di Rutan Randomayang, Kabupaten Pasangkayu. Satu lagi, MRH, warga binaan di lapas Polewali Mandar (Polman).
Salah satu dari mereka diketahui memerintahkan kurir untuk mengedarkan sabu hingga ratusan gram dari dalam sel.
Baca juga: Lapas Palopo Bantah Napi Kendalikan Narkoba, Hanya Ditemukan HP
Dilia mengungkapkan, RS diketahui mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan setelah tim gabungan BNNP Sulbar dan BNNK Polman menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Kamis (13/3/2025) lalu.
"Saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 147,3101 gram," ujar Dilia saat konferensi pers di kantor BNNP Mamuju, Jumat (13/6/2025).
Dari hasil penangkapan ibu rumah tangga tersebut, kata Dilia, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini hingga diketahui sabu tersebut didapat RH dari RS yang ada di dalam Rutan Randomayang.
"Sumber barang diantar oleh seseorang dari Palu, Sulawesi Tengah," kata Dilia.
Sementara untuk narapidana Lapas Polman berinisial MRH, yang diketahui sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu, Dilia mengungkapkan bahwa hal ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial ARY di Jalan Veteran, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Jumat (23/5/2025).
Saat itu, polisi menemukan barang bukti seberat 0,8916 dari tersangka.
"Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang warga binaan Lapas Polman berinsial MRH yang diduga sebagai pengendali barang tersebut," ucap Dilia.
Baca juga: Lapas Palopo Bantah Napi Kendalikan Narkoba, Hanya Ditemukan HP
Dilia mengatakan MRH saat ini masih menjalani pemeriksaan di kantor BNNP Sulbar di Kabupaten Mamuju.
Selain dua kasus narkoba yang dikendalikan narapidana, petugas BNNP juga berhasil mengungkap lima jaringan peredaran narkoba jenis sabu di beberapa kabupaten di Sulbar.
Dari pengungkapan tersebut, petugas BNNP menangkap 10 tersangka. Peredaran sabu di Sulbar kata Dilia berasal dari Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang