PALOPO, KOMPAS.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Sulawesi Selatan, membantah dugaan bahwa seorang warga binaannya mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sel.
Pihak Lapas menegaskan, hasil penggeledahan hanya menemukan sebuah ponsel milik narapidana berinisial AF yang kini masih diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Jaringan Narkoba dari Lapas Palopo Terbongkar, Sabu Dijual Online, Dikirim COD
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Hartono, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi Kepolisian Resor (Polres) Palopo untuk melakukan pengembangan penyelidikan.
"Terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas, saat ini masih dalam pengembangan oleh Polres Palopo. Dari pihak kami, sudah memfasilitasi pemeriksaan terhadap warga binaan berinisial AF yang diduga mengendalikan peredaran sabu. Kami telah menindaklanjuti setelah adanya pemeriksaan dari kepolisian," ujar Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025) siang.
Lebih lanjut, Hartono menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di kamar AF dan hanya menemukan sebuah telepon seluler (Ponsel).
"Kami melakukan penggeledahan di kamar AF dan menemukan sebuah ponsel yang diakui miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ponsel tersebut langsung diamankan, dan hingga kini AF masih ditempatkan di sel. Tidak ditemukan barang lainnya selain ponsel tersebut," jelasnya.
Hartono menegaskan, jika nantinya AF terbukti melakukan pelanggaran, pihak Lapas akan memberikan sanksi sesuai aturan.
"Saat ini prosesnya masih berjalan. Jika terbukti bahwa ia berkomunikasi dengan pihak luar yang diduga terkait peredaran narkoba, maka akan diberikan sanksi. Bisa berupa sanksi ringan seperti penempatan di sel khusus, atau sanksi berat berupa pencatatan register X selama beberapa bulan, yang berdampak pada pengurangan hak-haknya di dalam Lapas," tegas Hartono.
Baca juga: Polisi Buru Pilot Drone Selundupkan Sabu ke Lapas Narkotika Bandung
Dalam keterangannya, AF membantah tuduhan bahwa dirinya mengendalikan transaksi narkoba dari dalam Lapas maupun melakukan pengiriman dana melalui aplikasi Gopay. Namun, ia mengakui mengenal pihak yang diamankan oleh polisi, bahkan memiliki hubungan keluarga.
"Untuk sementara, AF belum mengakui tuduhan tersebut, termasuk dugaan pengiriman dana menggunakan Gopay. Kami masih menunggu hasil proses penyelidikan lebih lanjut. AF hanya mengakui bahwa ia mengenal pihak yang diamankan polisi dan memiliki hubungan keluarga," ujar Hartono.
Terkait keberadaan ponsel milik AF di dalam Lapas, pihak Lapas mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan.
"Itu memang menjadi salah satu kelemahan kami. Jumlah warga binaan sangat banyak, sementara petugas pengamanan hanya tujuh orang yang harus mengawasi 837 warga binaan. Padahal, kami sudah memfasilitasi kebutuhan komunikasi warga binaan melalui layanan Wartelpas (warung telepon Lapas)," ungkap Hartono.
Hartono menambahkan, kapasitas ideal Lapas Kelas IIA Palopo sebenarnya hanya 390 orang, namun saat ini dihuni oleh 837 warga binaan, dengan mayoritas kasus narkoba yang mencapai 500 orang.
"Kami terus berupaya meminimalkan penggunaan ponsel secara ilegal di dalam Lapas. Setiap minggu kami rutin melakukan razia dan penyisiran untuk memastikan tidak ada ponsel yang digunakan secara sembunyi-sembunyi," tambahnya.
Baca juga: Napi Perempuan di Pontianak Manfaat Anak Kandung Selundupkan Sabu ke Lapas
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap adanya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas. Tiga pria ditangkap dalam operasi yang digelar sejak Rabu (11/6/2025) malam hingga Kamis (12/6/2025) dini hari, di tiga lokasi berbeda di sekitar Lapas Kelas IIA Palopo.
Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid, menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (27), AR (36), dan FR (40). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan hingga peredaran narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu pelaku merupakan kurir yang mengaku menerima perintah langsung dari narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kota Palopo," ungkap Majid saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025) malam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang