Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mahasiswa di Palopo Memanas, Saling Gebrak Meja dengan Anggota Dewan

Kompas.com, 2 Mei 2025, 20:27 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Unjuk rasa mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Jumat (2/5/2025) petang, berakhir ricuh di ruang musyawarah Gedung DPRD Kota Palopo.

Aksi yang awalnya berjalan kondusif saat audiensi dengan DPRD tiba-tiba ricuh setelah salah seorang mahasiswa mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak etis, sehingga membuat pihak DPRD tersinggung dan menghampiri mahasiswa sambil memukul meja.

Ketegangan ini berlangsung selama beberapa menit, di mana sejumlah mahasiswa dan anggota DPRD saling memukul meja.

Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita dan Kode Vitamin untuk Polisi dan Jaksa

Upaya untuk meredakan situasi dilakukan oleh petugas keamanan dari Polres Palopo dan Satpol PP.

Kericuhan ini akhirnya mereda saat waktu shalat Magrib tiba.

Jenderal aksi, M Dirga Saputra, menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak terduga.

Menurutnya, secara kelembagaan, mereka kecewa dengan pimpinan DPRD dan anggota yang tidak menunjukkan sikap baik di hadapan mahasiswa.

"Walaupun juga di situ kader kami sempat mengatakan hal-hal tidak baik, tapi tidak seharusnya ketua DPRD bersama fraksi menunjukkan arogansi di depan umum," kata Dirga.

“Pemicunya adalah sebuah kata yang memang sebenarnya tidak menuju kepada personal, tetapi itu menuju kepada universal namun mereka menganggap itu sebuah kata yang disampaikan secara personal atau private yang mengganggu padahal kata itu tertuju kepada semua orang yang ada dalam ruangan dan itu kata yang ditujukan akibat kinerjanya yang bukan secara pribadinya,” tambah Dirga.

Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak

Isi tuntutan mahasiswa di Palopo

Unjuk rasa ini mengusung sejumlah tuntutan, antara lain penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU PPRT, RUU perampasan aset, dan RUU perlindungan masyarakat adat.

"Memperingati Hari Buruh Sedunia yang kami lakukan sejak Kamis (1/5/2025) hingga hari ini, kami membawa lima poin tuntutan, yakni penghapusan outsourcing, pembentukan satgas PHK, serta mendesak pihak terkait untuk segera mengesahkan RUU PPRT, RUU perampasan aset, dan RUU perlindungan masyarakat adat," ungkap dia.

Pihaknya juga menuntut evaluasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan meminta untuk memperkuat supremasi hukum di Kota Palopo.

"Kami melihat bahwa sudah ada kelemahan dari supremasi hukum di Kota Palopo," katanya lagi.

Baca juga: Sidang Korupsi Mbak Ita Ungkap Aliran Vitamin ke Polisi dan Jaksa

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menyatakan bahwa pihaknya menerima semua tuntutan dari massa aksi dan akan menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat.

Terkait pelaksanaan program MBG, Darwis menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian anggaran yang menyebabkan program tersebut belum terlaksana di Kota Palopo.

"Kami sudah melakukan uji coba, tetapi sampai hari ini program MBG belum terlaksana. Setelah uji coba, ternyata tidak sesuai dengan anggaran yang ada dari pusat," tuturnya.

Baca juga: Diminta Suami Mbak Ita, Sejumlah Camat di Semarang Sempat Kembalikan Uang Ratusan Juta ke BPK

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau