TORAJA UTARA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial FRP (17) di Toraja Utara kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri BPKB dan STNK sepeda motor milik warga setempat.
FRP, yang sebelumnya merupakan residivis pencurian, mencuri dokumen kendaraan untuk digadaikan dengan memanfaatkan modus fiktif.
Polisi berhasil mengungkap tindak kejahatan ini dan mengamankan barang bukti, sementara FRP kini mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Butuh Biaya Menikah, Sepasang Kekasih di Bandung Nekat Curi Motor
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto mengatakan, FRP mencuri BPKB dan STNK sepeda motor milik Ratu Tandi Lamba.
“Setelah korban bernama Ratu Tandi Lamba melaporkan kehilangan BPKB beserta STNK, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Stephanus saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) siang.
Lanjut Stephanus, korban baru mengetahui BPKB dan STNK miliknya hilang setelah orang tuanya saja tiba di rumah dan melihat lemari sudah dalam keadaan terbuka.
“FRP diamankan saat sedang berada di Objek Wisata Londa, Kesu, Toraja Utara. Petugas berhasil menemukan BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.
Menurut Stephanus, FRP merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“FRP merencanakan aksinya untuk kembali melakukan pencurian sepeda motor milik orang tua korban di lokasi yang sama, jadi bukan hanay STNK dan BPKB,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Petani di Sulsel Curi 2 Karung Merica Berujung Pidana
Saat dilakukan introgasi, FRP mengakui telah melakukan aksi pencurian BPKB dan STNK sepeda motor di rumah tempat tinggal korban dengan niat untuk dijaminkan.
“Pelaku FRP berniat mendapatkan uang dengan cara ingin menggadaikan BPKB dan STNK motor tersebut,” tuturnya.
Kini FRP telah mendekam di Rutan Polres Toraja Utara untuk kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Stephanus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang