Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duel Sarung "Sitobo Lalang Lipa" Warnai Aksi di Depan Oditurat Militer Makassar

Kompas.com, 6 Februari 2025, 14:29 WIB
Reza Rifaldi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sejumlah massa dari Aliansi Pencari Keadilan melakukan unjuk rasa di depan Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar, di Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (5/2/2025) siang.

Mereka menuntut penanganan kasus perselingkuhan yang melibatkan istri seorang dokter berinisial IA dan eks Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG.

Kasus ini sudah menetapkan Letkol Inf LG sebagai tersangka, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang dijatuhkan.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk berisi protes serta menggelar aksi teatrikal tradisi Sitobo Lalang Lipa atau Sigajang laleng lipa.

Baca juga: Pesta Sabu di Ruang Karaoke, Dandim Makassar Terancam Dipecat

Tradisi ini merupakan pertarungan dalam sarung yang berasal dari suku Bugis-Makassar, yang digunakan untuk menyelesaikan pertikaian, terutama yang berkaitan dengan 'Siri'.

Dalam tradisi ini, dua pria disatukan dalam sarung dan bertarung menggunakan senjata khas Sulsel, yaitu Badik.

Koordinator Lapangan (Korlap) Massa Aksi, Ipul, menyatakan bahwa unjuk rasa ini dilakukan karena belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut, meskipun sudah ditangani oleh pihak militer.

"Kami adakan aksi pada hari ini sebagai bentuk keresahan kami mengenai lemahnya hukum dalam kasus perselingkuhan ini. Padahal kasusnya sudah sampai ke pihak militer, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum," ujar Ipul kepada awak media.

Ipul juga menambahkan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, belum ada kejelasan terkait proses hukum.

Baca juga: Oknum TNI Diduga Jual Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi, Dandim Flores Timur: Saya Urus Pengungsi

Ia menyoroti bahwa Letkol Inf LG belum menjalani sidang militer hingga saat ini.

"Karena itu, kami mendesak agar kasus ini segera diproses dengan transparan dan tanpa intervensi," tegasnya.

Unjuk rasa tersebut juga menampilkan teatrikal Sigajang Laleng Lipa sebagai gambaran dari perkataan pelapor, yaitu suami IA, Jainal Arifin, yang merasa belum mendapatkan keadilan.

"Itulah mengapa kami menampilkan aksi Sigajang Laleng Lipa. Ini bagian dari adat Bugis-Makassar dalam menyelesaikan masalah, apalagi ini soal perselingkuhan (Siri)," ungkap Ipul.

Diketahui bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini belum menuai kejelasan, meskipun Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2024 oleh Pomdam XIV/Hasanuddin.

Baca juga: Mantan Dandim Makassar Dipecat karena Konsumsi Narkoba

Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, menjelaskan bahwa pihak Otmil beranggapan bahwa delik yang diajukan belum memenuhi unsur, sehingga berkas perkara dikembalikan ke Pomdam untuk dilengkapi.

Sementara itu pelapor, Jainal Arifin, mengaku sangat kecewa dengan proses hukum yang dilaporkannya karena masih belum ada kejelasan.

"Sebagai lelaki Bugis Bone, saya sangat malu dan terkesan harga diri saya diinjak-injak di atas tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun," kata Jainal.

Jainal menegaskan bahwa jika proses hukum tidak memberikan keadilan, ia akan menempuh hukum adat untuk menyelesaikan permasalahan keluarganya.

"Maka dari itu, saya sampaikan dimanapun saya akan menempuh upaya hukum apapun untuk mendapatkan keadilan. Sebagai seorang Bugis Bone, ini adalah perbuatan Siri, sehingga apabila peristiwa ini bisa diselesaikan secara adat maka saya akan menempuh cara tersebut, jika upaya hukum yang sedang berjalan saat ini tidak mampu memberikan rasa keadilan kepada saya," tegasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau