MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Polisi di Sulawesi Selatan, Bripda FA, sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus dugaan asusila terhadap mantan kekasihnya rupanya kembali aktif.
Bripda FA kembali aktif menjadi anggota polisi setelah mengajukan banding serta bersedia menikahi sang mantan kekasih.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan Bripda FA kembali aktif menjadi anggota Polri lantaran banding PTDH diterima.
"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," kata Didik kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Duduk perkara Pemecatan Bripda FA karena Kasus Asusila, Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar
Didik bilang, meski sanksi PTDH dicabut, Bripda FA tetap diberi sanksi yakni demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.
"Sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," ujar Didik.
Meski begitu, Bripda FA kembali dilaporkan oleh sang istri lantaran diduga telah menelantarkan keluarga.
"Laporan (PKDRT dan Etiknya) masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," tutup Didik.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan, mengungkapkan saat ini Bripda FA memang kembali bertugas di Sat Samapta Polres Toraja Utara.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Mengaku Puas Bripda FA Disanksi Pecat, Tetap Kawal Laporan Pidana
Irvan mengatakan, Bripda FA kembali dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait undang-undang (UU) PKDRT, tentang penelantaran rumah tangga.
"Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ucap Irvan.
Irvan menyampaikan, Bripda FA diduga menelantarkan istrinya karena ia menolak tinggal serumah, tidak memberikan upah layak dan patuh, serta tidak memenuhi kebutuhan biologis dan lainnya selayaknya suami-istri.
"Di hari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," kata Irvan.
Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari.
Baca juga: Bripda FA Resmi Dipecat, Propam Polda Sulsel Persilakan Banding
"Jadi, kuat dugaan kami, dia (Bripda FA) ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH," ucap Irvan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang