MAKASSAR, KOMPAS.com - Bid Propam Polda Sulsel telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi berinisial Bripda FA yang tersangkut masalah asusila.
Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani persidangan kode etik di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (24/10/2023).
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, dalam sidang itu pihaknya juga menghadirkan kedua orangtua Bripda FA maupun orangtua korban RM.
"Kita hadirkan korban kemudian orangtuanya, baik bapak dan ibunya, juga menghadirkan orangtua terduga pelanggar termasuk saksi rekan korban yang mengetahui bahwasannya pelaku dan korban ada hubungan dengan Bripda FA," kata Zulham, kepada awak media ditemui usai sidang, Selasa siang.
Baca juga: Bripda FA Diduga Setubuhi Mantan Kekasih di Rumah Dinas Atasan
Dalam sidang itu, Bripda FA diputuskan mendapatkan sanksi pemecatan dari institusi kepolisian lantaran melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama institusi.
"Jadi, ada dua putusan sanksi etika itu perbuatan tercela. Kemudian, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari," ucap dia.
Zulham menyebut, sanksi kian memberatkan Bripda FA lantaran tidak memiliki itikad baik terhadap keluarga korban.
"Kemudian, pada saat persidangan kami melihat yang bersangkutan tidak ada itikad untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kami kasih peluang, tapi tidak diambil," ungkap dia.
Bripda FA juga disebut berbohong saat tes mental dan kepribadian sebelum menjadi anggota Polri.
"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri, itu dasar pertimbangan kami untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Zulham.
Baca juga: Atasi Kekeringan, Wali Kota Makassar Siapkan 10 Tandon Air Tiap Kelurahan
"Artinya, sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambung dia.
Namun, perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan bahwa pihaknya membuka dengan lebar pintu untuk Bripda FA mengajukan banding dari putusan pemecatan tersebut.
"Silakan (ajukan banding), karena ada mekanismenya. Tadi, dia sampaikan akan upaya banding, silakan. Kami tunggu memori bandingnya. Setelah itu, kami akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.