MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022-2023 kini memasuki fase baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memeriksa 49 saksi.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar berinisial RNS, dan Sekretaris Umum KONI Makassar berinisial MI.
Baca juga: Kejari Naikkan Status Dana Hibah KONI Makassar ke Tahap Penyidikan
"Kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka dan kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam konferensi pers di kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).
Nauli menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang yang sama.
"Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Ini bertepatan dengan Hari Korupsi Sedunia, kami melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara KONI Makassar," tambah Nauli.
Setelah konferensi pers, ketiga tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Makassar menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Baca juga: Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar telah naik ke tahap penyidikan pada 26 September 2024, setelah ditemukan indikasi tindak pidana.
Tim penyidik Kejari Makassar juga telah melakukan penggeledahan di kantor KONI Makassar dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang