MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk tahun anggaran 2022-2023 kini memasuki fase baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memeriksa 49 saksi.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar berinisial RNS, dan Sekretaris Umum KONI Makassar berinisial MI.
"Kasus ini telah sampai pada tahap penetapan tersangka dan kita akan melanjutkan dengan tahapan selanjutnya, yaitu melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, dalam konferensi pers di kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).
"Untuk kelancaran penyidikan ke depan, terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Ini bertepatan dengan Hari Korupsi Sedunia, kami melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara KONI Makassar," tambah Nauli.
Setelah konferensi pers, ketiga tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Makassar menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Makassar telah naik ke tahap penyidikan pada 26 September 2024, setelah ditemukan indikasi tindak pidana.
Tim penyidik Kejari Makassar juga telah melakukan penggeledahan di kantor KONI Makassar dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
https://makassar.kompas.com/read/2024/12/09/175940178/kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-makassar-3-orang-ditetapkan-tersangka