Editor
KOMPAS.com - Sebuah rumah mewah di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diduga jadi tempat produksi skincare ilegal.
Rumah milik Iis Saputri itu pun digerebek oleh petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Kota Parepare, Kecamatan, Kelurahan, hingga Babinsa Korem 1405 Mallusetasi pada Selasa (29/10/2024).
Di dalam rumah ditemukan ribuan produk skincare yang diduga ilegal. Selain itu, juga ditemukan produk skincare yang sudah kedaluwarsa.
Pemilik usaha skincare, Iis Saputri mengaku sudah lama menggeluti bisnis skincare. Ia mengatakan tak memiliki izin usaha karena memiliki jaringan polisi, khususnya dari Polda Sulawesi Selatan dan personel Polres Parepare.
"Usaha kami ini digeluti karena kami punya jaringan di Polda Sulsel dan Polres Parepare," ungkap Iis Saputri.
Baca juga: Rumah Diduga Produksi Skincare Ilegal Digerebek, Bosnya Mengaku Punya Jaringan di Polisi
Dari hasil usahanya, ia bisa membangun dua rumah mewah dan membeli sejumlah mobil mewah.
"Menggeluti bisnis skincare ini, saya menghasilkan omzet ratusan juta rupiah dalam sebulan. Saya sudah membangun dua rumah mewah dan memiliki kendaraan mahal," kata Iis Saputri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare Andi Wisnah mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
Penggerebekan dua rumah miliki Iis Saputri yang dilakukan Pemerintah Kota Parepare tanpa melibatkan petugas kepolisian Kota Parepare.
"Dari laporan masyarakat, kami turun karena adanya tempat peracikan skincare yang diduga ilegal. Hasilnya, kita menemukan ribuan produk skincare, dan dari temuan itu kami juga menemukan skincare yang kedaluwarsa," ungkap Andi.
Baca juga: Temukan Skincare Ilegal Dipasarkan di Medsos, BBPOM Ingatkan Warga Tak Mudah Tergiur
Dari hasil penggerebekan itu, Andi mengaku akan melaporkan temuan tersebut ke BPOM Sulsel di Makassar untuk ditindaklanjuti.
Petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik usaha agar berhenti melakukan aktivitas untuk sementara waktu.
"Dari temuan Pemkot Parepare ini, kami akan melaporkan ke BPOM Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, usaha yang digeluti saudari Iis Saputri diduga tidak berizin," ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, dr Taruna Ikrar, mengatakan, pihaknya melakukan langkah tegas memberantas skincare dengan bahan berbahaya.
Hal tersebut disampaikan di Podcast Tribun-Timur.com, Jumat (25/10/2024)
"BPOM sebagai penjamin keamanan obat-obatan minuman termasuk kosmetik akan bertindak. Saya bersama kapolda sudah bicara bersama kita akan menindak tegas," jelas Taruna Ikrar.
Baca juga: Jual Kosmetik Ilegal, Pemilik Toko di Lembata Ditetapkan Tersangka
"Kita melakukan penyitaan. Kita akan lanjutkan ke tahap selanjutnya," lanjutnya.
Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya tak segan membawa produsen dan pengedar skincare ke meja hukum karena skincare tak berizin di pasaran mengandung bahan berbahaya.
Di antaranya mengandung hidroquinon dan merkuri yang bisa menyebabkan kanker bagi pengguna.
Taruna mengaku tercengang dengan keberanian produsen skincare berjualan. Ia menemukan fakta banyak produk skincare yang dengan sengaja menipu pelanggan lewat izin BPOM.
"Ada juga sedikit nakal, sudah dapat izin edar sudah terdaftar. Pada saat daftar di kami kandungan berbahaya itu tidak ada. Kita keluarkan izinnya kan. Setelah turun di lapangan hasil laboratorium ada bahan merkuri dan sebagainya," jelas Taruna Ikrar.
"Kosmetik ini kalau ilegal atau tidak sesuai aturan. Menyebabkan kerugian ke pemakai. Pengin cantik, tapi sebaliknya," sambungnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suddin Syamsuddin | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Timur
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang