Editor
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku wanita berinisial AFS itu telah diamankan di Kabupaten Bone, Sulsel, pada Minggu (29/9/2024) lalu.
"Sudah diamankan, ditangkap di rumahnya di Bone," ucap Devi dikonfirmasi awak media, Selasa (15/10/2024).
Kata Devi, saat ini AFR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 tentang tindak pidana penipuan.
"Si pelaku ini menawar-nawarkan diri ke pihak keluarga korban, bahwa dia (AFR) bisa meluluskan korban (masuk pendidikan taruna Akpol)," ungkap dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Reza Rifaldi | Editor: Sari Hardiyanto)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang