MAKASSAR, KOMPAS.com - Sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan unjuk rasa secara damai menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan para hakim, pada Senin (7/10/2024) pagi.
Puluhan hakim ini berunjuk rasa dengan menggunakan pengeras suara hingga membentangkan baliho besar yang berisi enam poin tuntutan.
Spanduk itu dipasang tepat di pagar Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Beberapa personel polisi juga terlihat mengamankan jalannya demo dan mengatur lalu lintas.
"Kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia berada di Pengadilan Negeri Makassar, sangat mendukung gerakan aksi solidaritas yang dilakukan oleh hakim-hakim kami seluruh Indonesia. Jadi, pada prinsipnya yang kami lakukan perjuangan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim," kata Humas PN Makassar, Sibali, usai melakukan unjuk rasa damai tersebut, Senin.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Makassar Diserang Anjing Peliharaan, Alami Luka Parah di Kepala
Meskipun PP Nomor 94 Tahun 2012 telah ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA), Sibali menyebut tetap tidak menuai perubahan yang signifikan.
"Tidak ada perubahan yang secara signifikan yang dilakukan oleh pemerintah terutama tentang perlindungan kesejahteraan pada para hakim di Indonesia, terutama hakim-hakim yang berada di pelosok, di kepulauan, terus risiko kerja yang luar biasa. Kami adalah penegak hukum penentu terakhir dalam hal keadilan perlu juga diprioritaskan," ucap dia.
Pihaknya menilai, pemerintah terkesan tidak peduli mengenai kesejahteraan para hakim. Olehnya itu, mulai 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, para hakim di PN Makassar bakal serentak melakukan cuti.
Kordinator Aksi Solidaritas Hakim Indonesia Makassar, Johnicol Richard Frans mengungkapkan ada sekitar 45 hakim di PN Makassar yang bakal melakukan cuti bersama selama lima hari.
Meski para hakim tersebut cuti, Johnicol memastikan pelayanan publik di PN Makassar tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP berjalan seperti biasa kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentingan daripada setiap warga negara selaku pengguna dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar," kata Johnicol terpisah.
Johnicol juga meminta agar pemerintah segera bersikap terkait protes atau permintaan para hakim di seluruh Indonesia tersebut.
Baca juga: Pimpinan RS di Makassar Ditetapkan Tersangka Pelecehan Staf Wanita
"Kami hakim sadar akan hal itu bahwa pelayanan publik mendapat tempat prioritas bagi kami selaku aparatur negara. Namun, harus diingat juga bahwa putusan uji material itu sudah dari tahun 2018 memerintahkan kepada Menteri Keuangan RI untuk meninjau kembali PP 94 Tahun 2012, tetapi hal ini tidak direspons oleh pemerintah," ungkap dia.
Johnicol meminta agar presiden terpilih yang bakal dilantik dalam waktu dekat ini segera memberikan perhatian bagi kesejahteraan para hakim.
"Kami yakin dan percaya bahwa Bapak Prabowo sebagai presiden terpilih Indonesia akan memberi atensi dan perhatian yang sungguh serius bagi karyawan, kesejahteraan, dan kenyamanan bagi para hakim. Karena hakim adalah benteng keadilan," tutup dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang