Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Foto ASN Pemprov Sulsel Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024

Kompas.com, 30 September 2024, 10:21 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Foto diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melanggar netralitas jelang Pilkada Serentak 2024 beredar di media sosial.

Dalam foto tersebut, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyatakan, pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran tersebut.

"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami akan menelusuri dan memastikan informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful, Minggu (29/9/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Jika terbukti orang yang ada dalam foto yang beredar adalah ASN, Saiful mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku, baik terkait pelanggaran etik ASN maupun potensi pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga: Penemuan Jasad Lansia di Kandang Kambing, Polisi Sebut Rekaman CCTV Hilang

"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," ujar Saiful.

“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” sambungnya.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sleman

Pelanggaran netralitas oleh ASN pada Pilkada 2024 juga diduga terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terjadi pada Kamis (12/9/2024).

Baca juga: Kronologi Abang Bunuh Adik di Kediri, Berawal dari Miras dan Wanita Bermotor

Seorang ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman membagikan sabun cuci tangan bergambar salah satu paslon bupati dan wakil bupati kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Kabupaten Sleman, DIY.

Meski saat itu KPU belum menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sleman 2024, lanjut Antonius, tindakan tersebut patut diduga melanggar netralitas ASN.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

"Ya, kemarin Kamis (26/9/2024), kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY serta Bawaslu DIY," ucap Arjuna, Senin (30/09/2024).

Baca juga: Menyusuri Tengah Hutan Plumbon Semarang, Kuburan Massal Korban G30S yang Tersembunyi

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada ditangani oleh BKN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Halaman:


Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau