Editor
KOMPAS.com - Foto diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melanggar netralitas jelang Pilkada Serentak 2024 beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyatakan, pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran tersebut.
"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami akan menelusuri dan memastikan informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful, Minggu (29/9/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.
Jika terbukti orang yang ada dalam foto yang beredar adalah ASN, Saiful mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku, baik terkait pelanggaran etik ASN maupun potensi pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga: Penemuan Jasad Lansia di Kandang Kambing, Polisi Sebut Rekaman CCTV Hilang
"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," ujar Saiful.
“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” sambungnya.
Pelanggaran netralitas oleh ASN pada Pilkada 2024 juga diduga terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terjadi pada Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Kronologi Abang Bunuh Adik di Kediri, Berawal dari Miras dan Wanita Bermotor
Seorang ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman membagikan sabun cuci tangan bergambar salah satu paslon bupati dan wakil bupati kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Kabupaten Sleman, DIY.
Meski saat itu KPU belum menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sleman 2024, lanjut Antonius, tindakan tersebut patut diduga melanggar netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
"Ya, kemarin Kamis (26/9/2024), kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY serta Bawaslu DIY," ucap Arjuna, Senin (30/09/2024).
Baca juga: Menyusuri Tengah Hutan Plumbon Semarang, Kuburan Massal Korban G30S yang Tersembunyi
Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada ditangani oleh BKN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.