Salin Artikel

Viral Foto ASN Pemprov Sulsel Diduga Tidak Netral pada Pilkada 2024

KOMPAS.com - Foto diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melanggar netralitas jelang Pilkada Serentak 2024 beredar di media sosial.

Dalam foto tersebut, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyatakan, pihaknya telah menerima laporan soal dugaan pelanggaran tersebut.

"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami akan menelusuri dan memastikan informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful, Minggu (29/9/2024), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Jika terbukti orang yang ada dalam foto yang beredar adalah ASN, Saiful mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku, baik terkait pelanggaran etik ASN maupun potensi pelanggaran pidana pemilu.

"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," ujar Saiful.

“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” sambungnya.

Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sleman

Pelanggaran netralitas oleh ASN pada Pilkada 2024 juga diduga terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini terjadi pada Kamis (12/9/2024).

Seorang ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman membagikan sabun cuci tangan bergambar salah satu paslon bupati dan wakil bupati kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Kabupaten Sleman, DIY.

Meski saat itu KPU belum menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sleman 2024, lanjut Antonius, tindakan tersebut patut diduga melanggar netralitas ASN.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

"Ya, kemarin Kamis (26/9/2024), kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY serta Bawaslu DIY," ucap Arjuna, Senin (30/09/2024).

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada ditangani oleh BKN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan adanya aturan itu, Arjuna menambahkan, kasus semacam ini tidak lagi dilaporkan ke KASN.

Dampak ketidaknetralan ASN pada Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan, ketidaknetralan ASN dalam Pilkada bisa berdampak negatif pada pelayanan masyarakat.

“Netralitas itu untuk menjaga agar layanan publik tetap prima,” tutur Feri, di Kekini Workspace, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2024), dikutip dari akun Instagram Themis Indonesia.

Dia mencontohkan, ASN dalam pelayanan kesehatan yang tidak netral pada Pilkada 2024 bisa saja mendahulukan pasien pendukung calon yang sama.

Padahal, terangnya, pelayanan kesehatan seharusnya bersifat merata dan tidak memihak.

Selain itu, terusnya, ketidaknetralan juga bisa menjadi ancaman berbahaya bagi ASN itu sendiri.

"ASN itu mudah sekali dimanfaatkan, diancam, dipindahtempatkan, pindah kerjaan, kemudian turun pangkat," paparnya.

Karena itu, dia menegaskan, pengawasan terhadap netralitas ASN pada Pilkada 2024 harus menjadi perhatian serius.

Menurut Feri, Potensi kecurangan pilkada semakin besar jika ASN tidak netral, sehingga masyarakat harus waspada terhadap ancaman tersebut.

"Tanpa netralitas ASN, Pilkada berisiko mencederai demokrasi dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara," pungkasnya.

Berdasarkan hasil penelitian Hemi Lavour Febrinandez, peneliti Themis Indonesia, terdapat 10 provinsi yang rawan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Kesepuluh provinsi itu yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatra Selatan, dan Riau.

https://makassar.kompas.com/read/2024/09/30/102155078/viral-foto-asn-pemprov-sulsel-diduga-tidak-netral-pada-pilkada-2024

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com