Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita 4 Tahun di Gowa Disiksa Sahabat Ibu, Alami Luka Bekas Sundutan Rokok dan Setrika

Kompas.com, 19 Agustus 2024, 06:31 WIB
Abdul Haq ,
Krisiandi

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Seorang balita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi korban penganiayaan oleh sahabat ibundanya yang selama ini dipercaya untuk menjaga dan mengasuh.

Korban diselamatkan oleh tetangga yang geram melihat korban kerap disiksa. Dari tubuh korban, ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan hingga bekas setrika dan sundutan rokok.

Korban telah tinggal selama setahun lebih bersama pelaku setelah dititipkan orangtunya yang bekerja di luar daerah. 

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Balita di Daycare Depok Sempat Intimidasi 9 Saksi

AM (4), balita laki laki ini diselamatkan oleh sejumlah warga yang geram melihat korban kerap disiksa oleh pengasuhnya.

Peristiwa yang terjadi di BTN Pesona Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ini berawal pada Rabu, (14/8/2024) lalu saat warga menyelamatkan korban yang saat itu sedang menangis di luar rumah.

Korban kemudian dibawa ke Polsek Barombong. Polisi yang melakukan pemeriksaan kemudian menemukan sejumlah luka lebam, bekas setrika hingga sundutan rokok serta bekas gigitan ditemukan pada tubuh korban.

"Korban diselamatkan oleh sejumlah tetangga lantaran ditemukan menangis seorang diri dan setelah diperiksa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban" kata Ipda Udin Sibadu, Kasi Humas Polres Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com pada Senin, (19/8/2024)

Baca juga: Awal Mula Penganiayaan Balita di Daycare Pekanbaru Terbongkar

Aparat kepolisian kemudian meringkus seorang wanita berinisial PD (36) pada Kamis, (15/8/2024).

PD adalah pengasuh korban dan juga sahabat orangtua korban. Kedua orangtua korban telah bercerai dan AM tinggal dengan PD sejak 2023 lalu lantaran ibu korban bekerja mencari nafkah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Ada satu orang wanita yang telah kami amankan dan sekarang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dimana tersangka ini merupakan rekan ibu korban sekaligus pengasuh korban" kata Udin Sibadu.

PD yang kini dalam penahanan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal atas perilaku korban.

Baca juga: Bahayakan Penerbangan Sipil, Belasan Radio Frekuensi Ilegal di Gowa Dimusnahkan

"Dia (korban) nakal dan terakhir saya pukul dengan gagang sapu" kata PD saat menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Reskrim Polres Gowa pada Minggu, (18/8/2024).

PD  terancam hukuman penjara maksimal  15 tahun penjara sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang perlindungan perempuan dan anak nomor 35 tahun 2002. 

"Tersangka telah kami tahan dan tentunya dijerat pasal berlapis termasuk undang undang perlindungan anak" kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar Nambung. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau