Dia juga mengaku, selama melakukan pendampingan hukum gratis, telah banyak suka duka yang telah dialaminya.
"Adanya hujatan-hujatan yang kami dapatkan dari masyarakat khususnya dari pihak korban yang kadang tidak menerima kami mendampingi terdakwa," ungkap dia.
Ia mengaku, tak sedikit masyarakat yang memberikan cemoohan atau hinaan terhadap dirinya karena dianggap membela seorang penjahat atau pelaku kriminal.
"Dan sering juga kami hadapi reaksi keluarga korban yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang meringankan hukuman klien kami sebagai terdakwa," ucap dia.
Sebagai pengacara yang memberikan layanan hukum pro bono, ia juga mengaku merasa bangga karena bisa membantu masyarakat yang kurang mampu.
"Kalau dukanya itu tadi yah kadang dihujat, tapi sukanya itu bisa bertemu banyak orang dengan beragam karakter dalam persidangan," ujar dia.
Selama dirinya memberikan pendampingan hukum secara gratis, ia dan rekan-rekannya mendapat bayaran atau honor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Demo Mahasiswa di UIN Alauddin Makassar Bikin Macet hingga Pengantin Turun Pelaminan
"Kalau untuk pendampingan pro bono gajinya dari Kemenkumham nominalnya tergantung, kalau untuk penyidikan kisaran Rp 2 juta, kalau persidangan Rp 3 juta, per perkara (kasus). Cairnya lewat lembaga (PKaBH)," ujar Vhivy.
Motivasinya menjadi seorang pengacara atas dorongan orangtuanya yang juga merupakan mantan komandan tim penikam Polrestabes Makassar yakni AKP Arif Muda yang dikenal tak padang bulu memberantas pelaku kriminal di Kota Daeng.
"Mungkin selama ini persepsi orang pengacara itu bela orang yang salah, pengacara itu lawannya pihak kepolisian, tapi saya pribadi sebagai advokat yang lahir dan dibesarkan oleh seorang anggota polisi yang dikenal garang, saya selalu ditanamkan sama beliau untuk tegakkan keadilan, jadi orang yang jujur dan bantu orang banyak tanpa melihat siapa yang dibantu dan siapa yang menjadi lawan," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang