MAKASSAR, KOMPAS.com - Vhivy Arida Bhayangkara seorang pengacara muda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), aktif memberikan bantuan hukum gratis atau pro bono terhadap masyarakat kurang mampu yang terlibat perkara di Kota Daeng.
Perempuan berusia 28 tahun ini mulai melakukan pendampingan hukum sejak pertengahan tahun 2020 hingga saat ini.
Berbagai kasus telah ditanganinya, mulai kasus pidana hingga perdata.
Dia tergabung dalam Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKaBH) Univeristas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Baca juga: Kisah Staf UKSW yang Jadi Advokat di LBH MKB, dari Intimidasi hingga Mendampingi Pasien RSJ
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi pengacara Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Kota Makassar pada Posko Bantuan Hukum (Posbakum).
Vhivy bertugas untuk melayani konsultasi hukum dan melakukan pendampingan persidangan dalam perkara pidana yang terdakwanya tidak memiliki penasihat hukum.
Namun, alumni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) ini, lebih banyak bergelut dengan kasus pidana, seperti narkotika, pencabulan hingga pembunuhan.
Bahkan, kasus pidana yang ditanganinya merupakan kasus-kasus viral yang terjadi di Kota Makassar.
"Sebagian besar perkara yang kami dampingi dan sempat menjadi perhatian masyarakat, seperti pesta miras oplosan siswa yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia," ucap Vhivy, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Kemudian, kata Vhivy, pembakaran pesantren, teror bom di masjid, female disc jockey (DJ) Makassar yang menjadi kurir narkotika hingga kasus suami yang kubur jasad istrinya di dalam rumah.
"Dan yang saat ini berjalan kasus istri yang dibunuh oleh suaminya 7 tahun yang lalu dan dikubur di halaman rumah," tutur dia.
Diketahui, HE (43) merupakan terdakwa kasus pembunuhan yang menimbun jasad istrinya JU di dalam rumahnya dengan cara dicor.
Insiden itu terjadi di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/4/2024) pagi.
Baca juga: Kisah Andika, Advokat Pekanbaru yang Pernah Dibayar Satu Tandan Pisang
Perempuan yang memulai pendidikan advokat di UMI Makassar pada 2019 ini pun membeberkan alasannya mendampingi perkara secara gratis termasuk melakukan kepada terdakwa HE.
"Karena setiap warga negara Indonesia yang sedang berproses dengan hukum memiliki hak untuk didampingi advokat pada tiap tahapan pemeriksaan," ujar dia.
Namun, Vhivy mengungkapkan, tidak semua masyarakat mampu dalam hal finansial atau biaya untuk menggunakan jasa advokat.
"Sehingga kantor kami sebagai lembaga bantuan hukum yang menerima dan melakukan pendampingan perkara pro bono/prodeo, diminta langsung oleh pihak kepolisan yakni dalam hal ini Polrestabes Makassar untuk melakukan pendampingan terhadap perkara tersebut," beber dia.
Dia juga mengaku, selama melakukan pendampingan hukum gratis, telah banyak suka duka yang telah dialaminya.
"Adanya hujatan-hujatan yang kami dapatkan dari masyarakat khususnya dari pihak korban yang kadang tidak menerima kami mendampingi terdakwa," ungkap dia.
Ia mengaku, tak sedikit masyarakat yang memberikan cemoohan atau hinaan terhadap dirinya karena dianggap membela seorang penjahat atau pelaku kriminal.
"Dan sering juga kami hadapi reaksi keluarga korban yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang meringankan hukuman klien kami sebagai terdakwa," ucap dia.
Sebagai pengacara yang memberikan layanan hukum pro bono, ia juga mengaku merasa bangga karena bisa membantu masyarakat yang kurang mampu.
"Kalau dukanya itu tadi yah kadang dihujat, tapi sukanya itu bisa bertemu banyak orang dengan beragam karakter dalam persidangan," ujar dia.
Selama dirinya memberikan pendampingan hukum secara gratis, ia dan rekan-rekannya mendapat bayaran atau honor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Demo Mahasiswa di UIN Alauddin Makassar Bikin Macet hingga Pengantin Turun Pelaminan
"Kalau untuk pendampingan pro bono gajinya dari Kemenkumham nominalnya tergantung, kalau untuk penyidikan kisaran Rp 2 juta, kalau persidangan Rp 3 juta, per perkara (kasus). Cairnya lewat lembaga (PKaBH)," ujar Vhivy.
Motivasinya menjadi seorang pengacara atas dorongan orangtuanya yang juga merupakan mantan komandan tim penikam Polrestabes Makassar yakni AKP Arif Muda yang dikenal tak padang bulu memberantas pelaku kriminal di Kota Daeng.
"Mungkin selama ini persepsi orang pengacara itu bela orang yang salah, pengacara itu lawannya pihak kepolisian, tapi saya pribadi sebagai advokat yang lahir dan dibesarkan oleh seorang anggota polisi yang dikenal garang, saya selalu ditanamkan sama beliau untuk tegakkan keadilan, jadi orang yang jujur dan bantu orang banyak tanpa melihat siapa yang dibantu dan siapa yang menjadi lawan," tutur dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang