Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengar Bisikan Makhluk Gaib, Preman Pasar di Parepare Tikam Ibu-ibu

Kompas.com - 24/06/2024, 15:06 WIB
Suddin Syamsuddin,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Mengaku mendengar bisikan makhluk gaib, Arsyad, seorang preman pasar di Lakessi, Kelurahan Lakessi, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menikam seorang ibu-ibu dengan sebilah golok, Minggu (23/6/2024).

Korban pun kini dirawat di rumah sakit umum Kota Parepare. 

"Tanpa sebab yang jelas, Arsyad alias Pitong, menikam S, serang ibu rumah tangga dengan sebilah golok. Pelaku menikam korban sebanyak dua kali di atas rumah panggung milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto di ruang kerjanya, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Pengakuan Sopir Pajero yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 4 Orang Meninggal Dunia

Pelaku diketahui merupakan soerang preman pasar yang selalu membuat onar di area pasar Lakessi.

Sewaktu melakukan aksinya, pelaku dalam pengaruh minuman keras. 

"Usai melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu-ibu, pelaku kemudian ditangkap. Saat ditangkap pelaku dalam pengaruh minuan keras. Pelaku merupakan seorang preman pasar," terang Setiawan. 

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas


Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

Pelaku mendengar bisikan gaib

Dari pengauan korban kata Setiawan, pelaku melakukan penganiayaan karena mendengar bisikan gaib agar segera menghabisi S yang berada di atas rumah panggung milikya. 

"Pelaku mengaku mendengar bisikan gaib saat hendak melakukan penganiayaan. Dari kejadian itu kita menyita barang bukti sebilah golok milik pelaku," terang dia.

Hal itu diamini oleh pelaku Arsyad. 

Ia mengaku mendengar bisikan gaib. Pelaku kemudian naik ke rumah panggung korban dan langsung menikam korba sebanyak dua kali. 

"Bukan saya pelakunya pak, saya hanya disuruh oleh mahluk gaib," ujarnya di depan penyidik. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Baca juga: Tabrak Mentok, Ibu dan Anak di Bantul Meninggal Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Sopir Taksi Online Ribut dengan 3 Prajurit TNI AU di Bandara Makassar, Diselesaikan secara Damai

Makassar
Akhirnya Pria Ini Ditangkap, Berulang Kali Tipu Warga dengan Mengaku Polisi

Akhirnya Pria Ini Ditangkap, Berulang Kali Tipu Warga dengan Mengaku Polisi

Makassar
4 Orang Tertimbun Jembatan Roboh di Gorontalo, 1 Orang Tewas

4 Orang Tertimbun Jembatan Roboh di Gorontalo, 1 Orang Tewas

Makassar
Dapat Ponsel di Pinggir Jalan dan Bermaksud Memiliki, IRT di Luwu Utara Diamankan Polisi

Dapat Ponsel di Pinggir Jalan dan Bermaksud Memiliki, IRT di Luwu Utara Diamankan Polisi

Makassar
Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Makassar
Modus Ikut Main 'Games', Pencuri iPhone di Palopo Diamankan Polisi

Modus Ikut Main "Games", Pencuri iPhone di Palopo Diamankan Polisi

Makassar
Rumah Panggung dan Lima Motor Hangus Terbakar di Makassar, Satu Orang Terluka

Rumah Panggung dan Lima Motor Hangus Terbakar di Makassar, Satu Orang Terluka

Makassar
Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Oknum Kadep Fisip Unhas Diberhentikan Sementara Usai Dilaporkan Pelecehan Seksual

Makassar
Imbas Peretasan PDN, Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Polewali Mandar Terhambat

Imbas Peretasan PDN, Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Polewali Mandar Terhambat

Makassar
Sudah 6 Bulan, Ketua RT/RW di Palopo Belum Terima Uang Insentif

Sudah 6 Bulan, Ketua RT/RW di Palopo Belum Terima Uang Insentif

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Makassar
Usut Dugaan Keracunan Makanan di Luwu, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Usut Dugaan Keracunan Makanan di Luwu, Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Makassar
Pilkada Tana Toraja, Golkar Usung Victor Datuan Batara dan John Diplomasi

Pilkada Tana Toraja, Golkar Usung Victor Datuan Batara dan John Diplomasi

Makassar
Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Korupsi Lahan Sampah, Mantan Asisten I Pemkot Makassar Divonis 9 Tahun Penjara

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com