LUWU, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Luwu akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK yang membolos usai libur Idul Adha.
“Kami akan memberi sanksi jika ada ASN yang menambah libur atau absen bekerja besok. Seharusnya besok sudah mulai kembali berkantor atau bekerja seperti semula karena hari ini terakhir libur lebaran,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulaiman saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Daop 8 Surabaya Catat Kenaikan Penumpang 35 Persen Saat Libur Idul Adha
Sesuai aturan yang belaku, kata dia, sanksi bagi ASN yang membolos didahului teguran lisan. Jika berulang disanksi teguran tertulis. Apabila masih berulang maka sudah masuk sanksi ringan.
"Sesuai yang diatur dalam PP 94 tahun 2021, pasal 5 soal kewajiban. salah satunya di huruf e itu menjelaskan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab," ucap Sulaiman.
Sulaimann menambahkan bahwa bagi ASN yang melanggar Pasal 5 PP 94 tahun 2021, akan dikenakan hukuman disiplin.
"Macam-macam, ada hukuman disiplin ringan, disiplin sedang, dan disiplin berat, tetapi kita mau ASN atau PPPK Pemkab Luwu bisa taat dan menghindari hal ini," ujar Sulaiman.
Meski begitu, dia yakin ASN akan menaati aturan yang sudah ada terutama terkait libur tersebut.
"Kalau saya lihat ASN akan masuk semua dan tidak banyak yang bolos kerja. Libur saat ini kan hanya libur Idul Adha dan tidak banyak yang pulang kampung," tutur Sulaiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.