LUWU, KOMPAS.com - Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua, berhasil menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur selama 7 bulan.
Pelaku berinisial MS (43) sedangkan korbannya SE (14) adalah warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh mengatakan, MS ditangkap tim Resmob setelah bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Bua, pada Senin (10/6/2024) pukul 15.00 Wita.
Baca juga: 16.644 Calon Jemaah Haji Telah Diberangkatkan Melalui Embarkasi Makassar
“MS sempat bersembunyi di rumah keluarganya dan setelah diketahui keberadaannya tim Resmob langsung mendatangi lokasi persembunyiannya dan dilakukan penangkapan, saat ditangkap MS tidak melakukan perlawan dan langsung dibawa ke Mapolres Luwu,” kata Muh Saleh, saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024) malam.
Saat diinterogasi, lanjut dia, MS mengakui perbuatanya bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
“MS mengakui bahwa sejak bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 melakukan perbuatan yakni mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya secara bertahap,” ucap Muh Saleh.
Menurut dia, kasus ini terbongkar setelah SE sudah tidak tahan perbuatan ayah tirinya sehingga ia melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya.
Ibu kandungnya melaporkan hal tersebut ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku.
“Sesuai laporan keluarga korban dan dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024,” ujar Muh Saleh.
Baca juga: Temuan Kerangka di Lahan Kosong Makassar, Gelang dan Cincin Masih Terpasang
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orangtua, wali, pengasuh anak,” tambah Saleh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang