"Kalau memang betul kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIHU) resmi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi atau nonresmi/ilegal atau person yang membawanya, kami menunggu informasi," ungkapnya.
Ikbal menegaskan, bila jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK yang resmi maka akan ditindaklajuti.
"Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa, itu berarti melanggar aturan yang ada," kata Ikbal.
Apalagi, lanjut Ikbal, sesuai aturan pemerintah Arab saudi, jemaah yang kedapatan melanggar akan dideportasi dan didenda sebanyak 10.000 riyal.
"Oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal, dipenjara 6 bulan, dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun," tandasnya
Tak hanya itu, Ikbal mengaku dari awal sudah menyampaikan kepada pemilik travel, baik penyelenggara umrah maupun haji khusus agar tidak melaksanakan atau membawa jemaah haji menggunakan visa selain haji.
"Karena dari awal sudah disampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi tahun ini ketat memberlakukan aturan agar jemaah haji tidak menggunakan visa yang lain kecuali visa haji," jelasnya.
Apalagi, kata Ikbal, sudah ada fatwa ulama Arab Saudi bahwa jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji dan tidak menggunakan visa haji itu hajinya tidak sah.
"Ilegal karena tidak tertib mengikuti aturan pemerintah," paparnya.
Oleh karena itu, Ikbal menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap travel resmi yang melanggaran aturan.
"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi, ada beberapa sanksi, yakni ringan hinhga berat, nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," pungkas dia.
Baca juga: Cerita Nurhalimah, Calon Jemaah Haji Termuda Asal Polman, Baru Lulus SMA
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang