PALOPO, KOMPAS.com - Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan, dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Palopo, ditemukan tiga kasus pelanggaran netralitas.
“Pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut adalah menampilkan keberpihakannya kepada partai politik,” kata Khaerana, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen
Pihaknya mengaku telah mendokumentasikan temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Saat ini kami telah memproses ketiga kasus pelanggaran ASN tersebut dengan melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," lanjutnya.
Khaerana menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Palopo tetap melakukan pencegahan dan pengawasan khususnya ASN jelang Pilkada Kota Palopo 2024.
“Saat ini kami melakukan pencegahan dan pengawasan terkhusus netralitas ASN dan pihak-pihak yang harus netral dalam pelaksanaan Pilkada,” paparnya.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Jenis pelanggaran netralitas ASN di Palopo imbuhnya berupa disiplin yang diberitakan, meliputi aksi memberikan dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan serta ikut serta sebagai peserta kampanye paslon.
“Sementara, jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik meliputi membuat postingan dukungan kepada Paslon, likes/comment/share postingan Paslon tertentu, memasang spanduk dan menghadiri deklarasi paslon tertentu,” tutur Khaerana.
Baca juga: Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos Senayan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.