KOMPAS.com - Wilayah Sulawesi dan kepulauan di sekitarnya memiliki banyak gunung api aktif.
Hal ini karena lokasinya berada di pertemuan tiga lempeng besar, yaitu Lempeng Eurasia, Lempeng Indo-Australia, dan Lempeng Pasifik.
Baca juga: Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi
Pada zona penunjaman lempeng inilah tumbuh gunung api yang beberapa di antaranya masih berstatus aktif.
Tanpa disadari, masyarakat di Sulawesi hidup berdampingan dengan gunung api dan mengenali aktivitasnya.
Baca juga: Daftar 68 Gunung Api Aktif di Indonesia dan Lokasinya
Secara berkala, aktivitas gunung api di Sulawesi dipantau oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Tingkatan aktivitas gunung api di Sulawesi ada yang terpantau berstatus Level I (Normal), Level II (Waspada), Level III (Siaga), dan Level IV (Awas).
Dilansir dari laman magma.esdm.go.id, berikut adalah daftar sejumlah gunung api aktif di Sulawesi serta statusnya per hari ini (21/4/2024).
Baca juga: Aktivitas Erupsi Gunung Ruang Menurun, Peringatan Tsunami Dicabut
Gunung Api Ruang terletak di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara dengan ketinggian 725 mdpl.
Saat ini Gunung Ruang berstatus Level IV (Awas) dengan larangan untuk mendekati atau beraktivitas di dalam radius 6 kilometer dari kawah puncak.
Gunung Api Awu terletak di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dengan ketinggian 1.320 mdpl.
Saat ini Gunung Awu berstatus Level III (Siaga) dengan larangan untuk mendekati atau beraktivitas di dalam radius 5 kilometer dari kawah puncak.
Gunung Api Karangetang terletak di Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara dengan ketinggian 1.784 mdpl.
Saat ini Gunung Karangetang berstatus Level II (Waspada) dengan larangan untuk mendekati atau beraktivitas di dalam radius 1,5 kilometer puncak Kawah Dua (Kawah Utara) dan Kawah Utama (selatan) serta area perluasan sektoral ke arah selatan barat daya sejauh 2,5 km.
Gunung Api Lokon terletak di Tomohon, Sulawesi Utara dengan ketinggian 1.580 mdpl.
Saat ini Gunung Lokon berstatus Level II (Waspada) dengan larangan untuk mendekati atau beraktivitas di dalam radius 2,5 km dari Kawah Tompaluan (pusat aktivitas).