Hasil pendalaman polisi, detonator sebagai pemicu ledakan yang diamankan ini berasal dari luar negeri dan sengaja diselundupkan masuk ke Indonesia.
Bahan peledak ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulsel, kemudian diedarkan ke pulau-pulau Sulsel.
"Mereka menggunakan modus yang baru, tentu ini menjadi bahan untuk kita khususnya teman-teman Ditpolair untuk mendalami para pelaku," jelas dia.
"Kita sementara melakukan pendalaman untuk mengungkap penyuplai, kita terbentur sampai batas wilayah yuridiksi negara, nah tentu ini harus dilakukan penanganan khusus melalui koordinasi internasional," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang darurat. Diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.