MAKASSAR, KOMPAS.com - Empat orang nelayan diringkus jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) usai melakukan aksi dugaan ilegal fishing menggukan bom.
Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial WN (31), CD (51), SI (38), dan EL (33).
Berdasarkan informasi, pengungkapan ini berawal saat Ditpolairud mendapatkan laporan masyarakat tentang pembuatan bahan peledak oleh salah satu nelayan di kawasan perairan Bojoe, Kabupaten Bone, Sulsel, pada 21 Maret 2024.
Baca juga: Syarat Penitipan Kendaran Saat Mudik Lebaran di Halaman Mapolres Kulon Progo
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, menyikapi laporan itu, pihaknya pun terus melakukan pendalaman dan mengamankan sejumlah nelayan yang menggunakan bom ikan di beberapa wilayah perairan Makassar dan Pangkep.
Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan sebanyak 5.300 batang detonator pabrikan, enam batang detonator rakitan, dan lima batang detonator yang terangkai dengan sumbu api.
"Itulah barang bukti, ini bahan bom ikan terbuat dengan aluminium nitrat dan dicampur herozon atau minyak tanah dan dipasang detonator siap diledakan. Ada bentuk jerigen ada bentuk botol bekas," ujarnya saat ekspose di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar
Hasil pendalaman polisi, detonator sebagai pemicu ledakan yang diamankan ini berasal dari luar negeri dan sengaja diselundupkan masuk ke Indonesia.
Bahan peledak ini masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Sulsel, kemudian diedarkan ke pulau-pulau Sulsel.
"Mereka menggunakan modus yang baru, tentu ini menjadi bahan untuk kita khususnya teman-teman Ditpolair untuk mendalami para pelaku," jelas dia.
"Kita sementara melakukan pendalaman untuk mengungkap penyuplai, kita terbentur sampai batas wilayah yuridiksi negara, nah tentu ini harus dilakukan penanganan khusus melalui koordinasi internasional," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat nelayan tersebut dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dijerat dengan pasal 1 ayat 1 tentang Undang-Undang darurat. Diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.