Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Wali Kota Makassar soal Kebakaran di Gedung Pabrik Pakan, 1 Pekerja Tewas, 14 Luka-luka

Kompas.com, 2 April 2024, 19:31 WIB
Hendra Cipto,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto angkat bicara soal kebakaran di gedung pabrik pakan hewan PT Pokhand di kawasan Kima, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menewaskan 1 pekerja dan 14 orang lainnya luka-luka, Senin (1/4/2024). 

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto tersebut mengaku geram kepada pihak PT Pokphand yang melarang dan menghadang petugas pemadam kebakaran (damkar) masuk ke lokasi.

Menurut Danny, hanya 2 instansi yang bisa menahan Damkar masuk ke lokasi kebakaran yakni otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan.

"Karena mereka mempunyai sistem kebakaran sendiri. Itu kita bisa masuk, setelah mereka minta bantuan," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

"Jadi memang itu tidak bisa ditahan begitu. hanya dua yang bisa tahan begitu, bandara dan pelabuhan. Karena dia punya sistem pemadam kebakaran sendiri. Itu kita bisa masuk setelah mereka minta bantuan," paparnya.

Baca juga: Kronologi Gedung Pabrik Pakan di Makassar Terbakar dan Tewaskan Satu Pekerja, Ada Ledakan Dalam Ruang Mesin Produksi


Baca juga: Gudang Peluru di Ciangsana Terbakar, Damkar: Kita Belum Bisa Mendekat

Jika terbukti lalai bisa dipidana

Danny menegaskan, pihak perusahaan tidak bisa menahan petugas masuk ke lokasi kebakaran. Apalagi ada korban dan sudah ditangani polisi.

"Jadi ini diperiksa semua sistem kebakarannya, Inspetur Pemadam Kebakaran lagi di sana untuk memeriksa semua sistem kebakarannya," katanya. 

Menurutnya, pihak-pihak di perusahaan tersebut bisa dipidana jika terbukti lalai atau mengabaikan sistem keselamatan kerja. 

"Kalau lalai itu pidana, itu masuk hukum pidana. Makanya diperiksa dia punya. Karena memang setiap bulan harus diperiksa, gedung dan pabriknya. Makanya, ditangani sama polisi sekarang. Ini kan punya hukum sendiri, kecuali bandara sama pelabuhan," kata dia.

"Itu saja bandara, Danlanud ada MoU sama kita. Otomatis kalau terjadi kebakaran kita bantu, kalau selain itu tidak boleh," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu gedung pabrik bahan pakan hewan di kawasan Kima, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbakar hebat, pada Senin (1/4/2024). 

Dari kejadian itu, 1 orang pekerja tewas dan 14 orang lainnya mengalami luka bakar dan masih dalam perawatan di RSUD Daya. 

Baca juga: Gudang Peralatan Milik Kades di Wonosobo Terbakar, Truk, Motor, Pikap, dan Beras 1 Ton Ludes

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau