Salin Artikel

Kata Wali Kota Makassar soal Kebakaran di Gedung Pabrik Pakan, 1 Pekerja Tewas, 14 Luka-luka

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto tersebut mengaku geram kepada pihak PT Pokphand yang melarang dan menghadang petugas pemadam kebakaran (damkar) masuk ke lokasi.

Menurut Danny, hanya 2 instansi yang bisa menahan Damkar masuk ke lokasi kebakaran yakni otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan.

"Karena mereka mempunyai sistem kebakaran sendiri. Itu kita bisa masuk, setelah mereka minta bantuan," ujarnya, Selasa (2/4/2024).

"Jadi memang itu tidak bisa ditahan begitu. hanya dua yang bisa tahan begitu, bandara dan pelabuhan. Karena dia punya sistem pemadam kebakaran sendiri. Itu kita bisa masuk setelah mereka minta bantuan," paparnya.

Jika terbukti lalai bisa dipidana

Danny menegaskan, pihak perusahaan tidak bisa menahan petugas masuk ke lokasi kebakaran. Apalagi ada korban dan sudah ditangani polisi.

"Jadi ini diperiksa semua sistem kebakarannya, Inspetur Pemadam Kebakaran lagi di sana untuk memeriksa semua sistem kebakarannya," katanya. 

Menurutnya, pihak-pihak di perusahaan tersebut bisa dipidana jika terbukti lalai atau mengabaikan sistem keselamatan kerja. 

"Kalau lalai itu pidana, itu masuk hukum pidana. Makanya diperiksa dia punya. Karena memang setiap bulan harus diperiksa, gedung dan pabriknya. Makanya, ditangani sama polisi sekarang. Ini kan punya hukum sendiri, kecuali bandara sama pelabuhan," kata dia.

"Itu saja bandara, Danlanud ada MoU sama kita. Otomatis kalau terjadi kebakaran kita bantu, kalau selain itu tidak boleh," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu gedung pabrik bahan pakan hewan di kawasan Kima, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terbakar hebat, pada Senin (1/4/2024). 

Dari kejadian itu, 1 orang pekerja tewas dan 14 orang lainnya mengalami luka bakar dan masih dalam perawatan di RSUD Daya. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/04/02/193139478/kata-wali-kota-makassar-soal-kebakaran-di-gedung-pabrik-pakan-1-pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke