Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/03/2024, 16:45 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Caleg DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dituntut lima bulan penjara dalam kasus bagi-bagi uang atau money politic saat pemilu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Wiryawan Batara Kencana mengatakan, terdakwa Syarifuddin Daeng Punna (Sadap) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Sadap dianggap melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Baca juga: Jalani Sidang Kasus Politik Uang, Caleg Demokrat Ungkap Bawa Rp 200 Juta, tapi untuk Honor Saksi

"Manjatuhkan pidana olah karena itu terhadap terdakwa (Sadap) dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Wiryawan dalam tuntutannya di ruang Bagir Manan, Kamis (28/3/2024).

Selain itu, Sadap uga dituntut pidana denda sebesar Rp 5.000.000

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan, kata Wiryawan,tindakan terdakwa Sadap dianggap mencederai pesta demokrasi rakyat.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan berterus terang mengenai perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Calon legislarif (caleg) DPR RI Dapil 1 Sulsel dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap membantah jika dirinya melakukan bagi-bagi uang atau money politic.

Hal itu diungkapkan Sadap saat menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacan dakwaan sekaligus mendengrkan keterangan saksi di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/3/2024).

"Jadi saya bagi-bagi itu sekadar menyampaikan bahwa ini sedekah, tidak ada hubungan dengan pileg (pemilu)," kata Sadap dalam sidang.

Sadap menyebut, saat itu dirinya membawa uang 2 kardus pecahan Rp 50.000 dengan totalnya Rp 200 juta. Namun ia mengaku jika uang itu untuk membayar honor saksi.

"Di dos itu kurang lebih Rp 200 juta yang dibagi tidak sampai Rp 5 juta," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com