Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Daging Tikus Beku Ilegal Digagalkan di Gorontalo

Kompas.com - 21/03/2024, 04:49 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Gorontalo menggagalkan pengiriman 180 ekor atau sekitar 60 kg daging tikus beku ilegal di tempat layanan Pelabuhan Laut Gorontalo pada Rabu (20/3/2024).

“Daging tikus ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, sehingga daging tersebut kami amankan dengan bantuan Polsek Pelabuhan, TNI AL, dan Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo,” ungkap Tigor Kondang Wahyuni selaku Dokter Hewan Karantina.

Baca juga: Masuk Indonesia secara Ilegal via Jalur Laut, Wanita Timor Leste dan 2 Anaknya Diamankan Polisi

Menurut Tigor, daging tikus ini berasal dari Pagimana, Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Tigor menegaskan, instansinya tetap mengamankan daging tikus beku meskipun barang ini bukan termasuk pangan menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2012, karena termasuk media pembawa hama penyakit hewan Karantina.

“Dengan menahan daging tikus ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," ujar Tigor.

Pengamanan ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, jika media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI maka akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Baca juga: 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal Diamankan di Surabaya

Menurutnya, membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran.

Sebab menurut Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah. Serta komoditas yang dibawa akan dilakukan penahanan atau penolakan ke daerah asal,” pungkas Tigor.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo Azhar menambahkan tindakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina ke Gorontalo.

"Salah satu tugas utama kami sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia adalah border protection. Kami wajib memberikan jaminan keamanan dan kesehatan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan di dalam wilayah Republik Indonesia,” tutup Azhar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com