Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cawe-cawe dalam Pemilu, Kepala Desa di Polewali Mandar Disidang

Kompas.com - 06/03/2024, 14:18 WIB
Junaedi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Sudirman, Kepala Desa Sumarrang di Polewali Mandar, Sulawesi Barat dilaporkan karena awe-cawe dalam pemilihan umum dengan cara mengkampanyekan salah satu pasangan calon yang didukungnya.

Kasus ini akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rabu (6/3/2024).

Sidang perdana kasus pelanggaran pemilu ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Juanda M Akbar.

Baca juga: Emas 2,6 Kg Hiasan Kubah Masjid Dicuri, Kades: Kami Terkejut dan Sedih

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Polewali Kelas II, Jusdi Purmawan, terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum.

Juanda mengatakan, untuk perkara pemilu yang melibatkan kepala desa Sumarrang, telah memasuki masa persidangan dan perkara kasus dilakukan sidang maraton dan harus putus dalam jangka waktu selama tujuh hari masa kerja.

“Kasusnya mulai disidangkan hari ini. Dan dalam waktu sepekan ke depan akan menjalani siding maraton hingga divonis,” jelas Juanda.

Usai menjalani sidang, Sudirman membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Dia mengaku tidak pernah memfasilitasi pertemuan dengan salah satu caleg dan tidak pernah mengajak masyarakat memilih caleg tertentu.

Memang ada pertemuan dengan salah satu caleg di rumahnya. Namun kata Sudirman, pertemuan itu diatur oleh mantan sekretaris desanya, bukan dirinya.

 

“Saya mebantah dakwaan itu karena saya tidak pernah mengerahkan masyarakat untuk mendukung orang atau caleg tertentu,” kata Sudirman.

Baca juga: Kendalikan Peredaran Sabu dari Lapas, Napi di Polewali Mandar Ditangkap

Sebelumnya, Tim Gakkumdu Bawaslu menetapkan Sudirman sebagai tersangka yang melanggar asas netralitas aparatur pemerintahan karena telah mengkampanyekan salah seorang caleg tertentu pada saat masa kampanye bulan januari lalu.

Terdakwa Sudirman dinilai melanggar pasal 490 junto 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, dengan ancaman pidana satu tahun penjara serta denda sebesar Rp 12 juta.

Terdakwa Sudirman tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, selain itu terdakwa juga dinilai koperatif saat kasus ini bergulir mulai dari tahapan pelaporan, penyelidikan hingga status tersangka.

Jadwal sidang akan dilanjutkan pada esok dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Mahasiswi di Makassar Dianiaya Mantan Pacar gara-gara Tak Diberi Sandi Ponsel

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Jasad Balita Ditemukan di TPA Antang Makassar, Setengah Badan Tertimbun Sampah

Makassar
1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

1.000 Pelari Akan Meriahkan LPS Monas Half Marathon 2024 Run The City Makassar

Makassar
500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

500-an Warga Korban Banjir Mahakam Ulu Diungsikan ke Posko dan Gereja

Makassar
Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Pemuda di Wakatobi Ditemukan Gantung Diri di Hari Pernikahannya

Makassar
Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Pasca Insiden Garuda, PPIH Embarkasi Makassar Gelar Doa untuk Keselamatan Pelaksanaan Haji

Makassar
Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Viral, Wanita di Makasasar Tampar Anggota Polisi, Begini Kejadiannya

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Usai Viral, Tiang di Bahu Jalan Makassar yang Kerap Bikin Kecelakaan Dipindahkan

Makassar
Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Mengintip Rumah Mewah SYL yang Disita KPK di Makassar, Seharga Rp 4,5 Miliar dan Dibangun Hanya Setahun

Makassar
Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Update Banjir Sidrap Sulsel, Ratusan Warga Mengungsi, Bantuan Perbekalan Makanan dan Air Bersih Dinantikan

Makassar
6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

6 Jam Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Penyidik KPK Bawa Keluar Dua Koper Warna Gelap

Makassar
Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Pencuri Brankas Perhiasan Milik Pengusaha di Makassar Ditangkap, Dilumpuhkan saat Kabur

Makassar
Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Sempat Tertunda Keberangkatannya, Jemaah Haji Kloter 5 Makassar Sujud Syukur Saat Tiba di Madinah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com