MAKASSAR, KOMPAS.com - Pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Zamroni (47) ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama atau ajaran sesat.
Zamroni ditangkap jajaran Polrestabes Makassar di salah satu rumah pengikutnya di kawasan perumahan elit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (13/2/2024) pagi.
Dari informasi yang didapatkan, Zamroni merupakan pemimpin dari sebuah ajaran yang bernama Taklim Makrifat.
Baca juga: Disebut Aliran Sesat oleh MUI, Pimpinan Yayasan di Gowa Klaim Kantongi Surat dari Kemenkumham
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Zamroni usai menerima laporan dari masyarakat.
Kata Ngajib, Zamroni dilaporkan usai melakukan dakwah yang diduga menyimpang dari syariat agama Islam di salah satu rumah pengikutnya di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel.
"Menanggapi dari laporan tersebut, Polresrtabes Makassar melakukan proses penyelidikan dan saat ini sudah masuk proses penyidikan," ungkap Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa petang.
Menerima laporan itu, polisi pun langsung berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kota Makassar untuk diselidiki lebih lanjut.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi dari jemaahnya, dan juga saksi dari ahli, serta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait adanya dugaan aliran sesat atau menyesatkan," ucap Ngajib.
"Dari kronologi kejadian, tersangka (Zamroni) ini adalah pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat yang sudah kurang lebih dua tahun menjalankan dakwah," sambungnya.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi dan saksi ahli, ajaran dibawah kepemimpinan Zamroni menganjurkan para pengikutnya agar tidak beribadah sesuai ajaran Islam seperti shalat dan mengaji.
Polisi menyebut, para pengikut Zamroni dapat masuk surga meski hanya melakukan sedekah terhadap dirinya.
"Z (Zamroni) menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka (Zamroni). Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir," bebernya.
Selain menyebarkan ajaran secara langsung, Zamroni juga ternyata melakukan dakwah melalui media sosial.
Baca juga: Aliran Sesat Bab Kesucian Ditemukan di Gowa, Pengikutnya Dilarang Shalat dan Makan Ikan
"Modus yang dilakukan, tersangka Z (Zamroni) telah melakukan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui kanal YouTube dengan mengucapkan kata-kata, mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi dan seterusnya," jelas Ngajib.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga menjelaskan adanya potongan video yang memperlihatkan Zamroni melakukan penghinaan terhadap ulama.