"Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata 'Jancok'. Ini juga dari beberapa kata tersebut, terkait dengan penistaan terhadap agama," katanya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan MUI cabang Makassar Zamroni saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
"Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan aliran itu adalah sesat. Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini dia kita amankan dan dalam proses pemeriksaan dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat," ucapnya.
Zamroni sendiri bakal disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dapat dipidana dengan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Dan atau pasal 56 A huruf A KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.