Salin Artikel

Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Pria Asal Gowa Ditangkap Polisi

Zamroni ditangkap jajaran Polrestabes Makassar di salah satu rumah pengikutnya di kawasan perumahan elit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (13/2/2024) pagi.

Dari informasi yang didapatkan, Zamroni merupakan pemimpin dari sebuah ajaran yang bernama Taklim Makrifat.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Zamroni usai menerima laporan dari masyarakat.

Kata Ngajib, Zamroni dilaporkan usai melakukan dakwah yang diduga menyimpang dari syariat agama Islam di salah satu rumah pengikutnya di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel.

"Menanggapi dari laporan tersebut, Polresrtabes Makassar melakukan proses penyelidikan dan saat ini sudah masuk proses penyidikan," ungkap Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa petang.

Menerima laporan itu, polisi pun langsung berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Kota Makassar untuk diselidiki lebih lanjut.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi pelapor maupun saksi dari jemaahnya, dan juga saksi dari ahli, serta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait adanya dugaan aliran sesat atau menyesatkan," ucap Ngajib.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi dan saksi ahli, ajaran dibawah kepemimpinan Zamroni menganjurkan para pengikutnya agar tidak beribadah sesuai ajaran Islam seperti shalat dan mengaji.

Polisi menyebut, para pengikut Zamroni dapat masuk surga meski hanya melakukan sedekah terhadap dirinya.

"Z (Zamroni) menganjurkan para pengikutnya atau jemaahnya untuk banyak bersedekah melalui tersangka (Zamroni). Allah itu wujudnya laki-laki, ditemukan juga akun yang juga (milik tersangka) menyatakan Muhammad bukan nabi terakhir," bebernya.

Selain menyebarkan ajaran secara langsung, Zamroni juga ternyata melakukan dakwah melalui media sosial.

"Modus yang dilakukan, tersangka Z (Zamroni) telah melakukan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui kanal YouTube dengan mengucapkan kata-kata, mengaji tidak penting karena bukan ajaran nabi dan seterusnya," jelas Ngajib.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu juga menjelaskan adanya potongan video yang memperlihatkan Zamroni melakukan penghinaan terhadap ulama.

"Juga tersangka mengucapkan penghinaan terhadap ulama dengan kata 'Jancok'. Ini juga dari beberapa kata tersebut, terkait dengan penistaan terhadap agama," katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan MUI cabang Makassar Zamroni saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

"Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan aliran itu adalah sesat. Sehingga penyidik Polrestabes Makassar menetapkan pelaku sebagai tersangka. Saat ini dia kita amankan dan dalam proses pemeriksaan dan sudah kita buktikan bahwa tersangka menyatakan telah menyebarkan informasi yang kaitannya dengan ajaran agama yang sesat," ucapnya.

Zamroni sendiri bakal disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dapat dipidana dengan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Dan atau pasal 56 A huruf A KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun," tandasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/13/214146678/diduga-sebarkan-ajaran-sesat-pria-asal-gowa-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke