Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilres, Zulhas: "Nyalon" Aja Boleh, apalagi Dukung

Kompas.com - 24/01/2024, 14:48 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kepala negara boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurutnya, presiden sebagai jabatan politik bisa memberikan dukungan kepada salah satu calon.

"Jadi gubernur, bupati, DPR, saya menteri, Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh apalagi dukung," kata Zulkifli Hasan usai mengikuiti kampanye terbatas di Gor Anugrah Jl. Sultan Dg Raja, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Anies: Bernegara Itu Mengikuti Aturan Hukum, Bukan karena Selera

Zulhas mengatakan, bahwa sama sekali tidak ada larangan pejabat politik berkampanye dan memihak di pemilihan presiden (pilpres). 

"Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh. Bahkan presiden pertama kalau dia mau maju untuk kedua (kalinya) maju sendiri boleh. Ini jabatan publik, jabatan politik yah," ujarnya.

"Ada yang bilang kalau gitu nggak usah memihak. Ya kalau lawan pasti maunya dukung dia dong kan begitu, tapi itu hak," sambungnya.

Menurutnya, yang tidak boleh memihak adalah aparatur sipil negara (ASN). 

"Yang tidak boleh itu misalnya sekda, itu nggak bisa. Kalau pejabat publik dipilih lima tahunan itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa. Bahkan maju sendiri boleh," ungkapnya.

Selain ASN, kata Zulhas, yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye.

"Yang tidak boleh memakai uang fasilitas negara. Itu yang nggak boleh. Contohnya menteri maju (jadi) wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini, boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya. Saya kira begitu, ini mesti jelas dan terang,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Baca juga: SPAM Semarang Barat Resmi Beroperasi, Jokowi Apresiasi Pemkot Semarang dan Jajaran

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com