Salin Artikel

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilres, Zulhas: "Nyalon" Aja Boleh, apalagi Dukung

Menurutnya, presiden sebagai jabatan politik bisa memberikan dukungan kepada salah satu calon.

"Jadi gubernur, bupati, DPR, saya menteri, Presiden itu jabatan publik, jabatan politik. Jadi saya boleh nyalon presiden, saya boleh nyalon gubernur, saya boleh nyalon bupati, DPR. Kalau nyalon aja boleh apalagi dukung," kata Zulkifli Hasan usai mengikuiti kampanye terbatas di Gor Anugrah Jl. Sultan Dg Raja, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (24/1/2024).

Zulhas mengatakan, bahwa sama sekali tidak ada larangan pejabat politik berkampanye dan memihak di pemilihan presiden (pilpres). 

"Saya dukung capres ini boleh, capres itu boleh. Bahkan presiden pertama kalau dia mau maju untuk kedua (kalinya) maju sendiri boleh. Ini jabatan publik, jabatan politik yah," ujarnya.

"Ada yang bilang kalau gitu nggak usah memihak. Ya kalau lawan pasti maunya dukung dia dong kan begitu, tapi itu hak," sambungnya.

Menurutnya, yang tidak boleh memihak adalah aparatur sipil negara (ASN). 

"Yang tidak boleh itu misalnya sekda, itu nggak bisa. Kalau pejabat publik dipilih lima tahunan itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa. Bahkan maju sendiri boleh," ungkapnya.

Selain ASN, kata Zulhas, yang tidak boleh adalah menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, menurut Jokowi, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/01/24/144835178/jokowi-sebut-presiden-boleh-memihak-di-pilres-zulhas-nyalon-aja-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke