Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang dari Caleg, 1 PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat

Kompas.com - 27/12/2023, 14:34 WIB
Hendra Cipto,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujungpandang terbukti menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil sidang pleno KPU Kota Makassar menyatakan, sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu PPK dan empat PPS dipecat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak 2 Kakak Beradik di PALI hingga Tewas Terancam Penjara 6 Tahun

Sementara itu, empat PPS lainnya diberikan peringatan keras.

Kelima penyelenggara yang dipecat itu yakni anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sementara empat PPS yang mendapat peringatan keras yakni anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.

Baca juga: Petugas PPK Sumenep Nyawer Biduan Dangdut Saat Diklat di Hotel, KPU Minta Maaf

Mantan komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi Rabu (27/12/2023) membenarkan keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi terhadap satu PPK dan delapan PPS. Saat keputusan itu diambil, dirinya masih aktif menjadi komisioner KPU Makassar bersama 4 orang lainnya.

"Putusan itu memang diambil sesaat sebelum komisioner KPU Makassar berakhir pada 24 Desember 2023. Sembilan penyelenggara pemilu tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik yang sama, terima itu uang dari salah seorang caleg," katanya.

Gunawan menjelaskan, putusan KPU Makassar memecat satu orang PPK dan empat orang PPS. Sedangkan 4 orang PPS lainnya diberikan sanksi teguran keras.

"Kenapa putusan mereka berbeda, ada yang dipecat dan ada pula yang diberikan sanksi teguran keras sekali. Karena empat orang PPS yang ditegur keras dengan cepat mengakui terima uang dari caleg dan mengembalikannya. Bahkan, empat orang PPS ini yang kooperatif dan membongkar kasus ini," jelasnya.

Dengan pertimbangan kooparatif dan jujur, sambung Gunawan, Komisioner KPU Makassar saat itu memutuskan hanya memberikan saksi teguran keras.

"Jadi ada yang bertindak selaku inisiator yakni PPK dalam pertemuan dengan salah seorang caleg itu, ikut dipecat. Jadi ada beberapa pertimbangan lainnya yang membuat putusan berbeda yakni ada yang dipecat dan ada yang tidak dipecat," tegasnya.

Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian diteruskan ke KPU Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Polisi di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Mengedarkan Narkoba

Makassar
Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Warga Terdampak Longsor Latimojong Luwu Akan Direlokasi

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com