Salin Artikel

Terima Uang dari Caleg, 1 PPK dan 4 PPS di Makassar Dipecat

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan delapan orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Ujungpandang terbukti menerima uang dari seorang Calon Legislatif (Caleg) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hasil sidang pleno KPU Kota Makassar menyatakan, sebanyak lima petugas penyelenggara Pemilu di Kecamatan Ujung Pandang yang terdiri dari satu PPK dan empat PPS dipecat.

Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (22/12/2023).

Sementara itu, empat PPS lainnya diberikan peringatan keras.

Kelima penyelenggara yang dipecat itu yakni anggota PPK Ujung Pandang Abd Gafur, anggota PPS Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati, anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir.

Sementara empat PPS yang mendapat peringatan keras yakni anggota PPS Lajangiru Nurhikmah Sulhak Liwang, anggota PPS Pisang Utara Andi Aufa Yumni Amalia, anggota PPS Losari Chaerana Ashar dan anggota PPS Pisang Selatan Marniyati.

Mantan komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar yang dikonfirmasi Rabu (27/12/2023) membenarkan keputusan KPU Makassar yang memberikan sanksi terhadap satu PPK dan delapan PPS. Saat keputusan itu diambil, dirinya masih aktif menjadi komisioner KPU Makassar bersama 4 orang lainnya.

"Putusan itu memang diambil sesaat sebelum komisioner KPU Makassar berakhir pada 24 Desember 2023. Sembilan penyelenggara pemilu tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik yang sama, terima itu uang dari salah seorang caleg," katanya.

Gunawan menjelaskan, putusan KPU Makassar memecat satu orang PPK dan empat orang PPS. Sedangkan 4 orang PPS lainnya diberikan sanksi teguran keras.

"Kenapa putusan mereka berbeda, ada yang dipecat dan ada pula yang diberikan sanksi teguran keras sekali. Karena empat orang PPS yang ditegur keras dengan cepat mengakui terima uang dari caleg dan mengembalikannya. Bahkan, empat orang PPS ini yang kooperatif dan membongkar kasus ini," jelasnya.

Dengan pertimbangan kooparatif dan jujur, sambung Gunawan, Komisioner KPU Makassar saat itu memutuskan hanya memberikan saksi teguran keras.

"Jadi ada yang bertindak selaku inisiator yakni PPK dalam pertemuan dengan salah seorang caleg itu, ikut dipecat. Jadi ada beberapa pertimbangan lainnya yang membuat putusan berbeda yakni ada yang dipecat dan ada yang tidak dipecat," tegasnya.

Kasus ini merupakan temuan dari Bawaslu Makassar yang kemudian diteruskan ke KPU Makassar.

https://makassar.kompas.com/read/2023/12/27/143455778/terima-uang-dari-caleg-1-ppk-dan-4-pps-di-makassar-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke